Berita Lampung

BK DPRD Panggil Andi Robi Kasus Pengempisan Ban Mahasiswi, Sura: Tahap Pembuktian

BK DPRD Lampung mulai mendalami dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Andi Robi seusai mengempiskan ban mobil mahasiswi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PANGGIL ANDI ROBI - Ketua dan anggota Badan Kehormatan DPRD seusai memanggil Andi Robi anggota DPRD Lampung yang terlapor kempiskan ban mahasiswi, Senin (9/2/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung mulai mendalami dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Andi Robi seusai mengempiskan ban mobil mahasiswi.

BK telah memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang masuk sejak 19 Januari lalu.

Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata beracara Badan Kehormatan.

“Sesuai Pasal 12, hari ini kami memanggil saudara terlapor terkait laporan tanggal 19 Januari 2026 untuk dimintai klarifikasi,” ujar Abdullah, Senin, (9/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, seluruh anggota BK sepakat untuk tetap menjunjung tinggi aturan, khususnya terkait kerahasiaan pemeriksaan.

Baca Juga Andi Robi Enggan Komentar Usai Dipanggil BK Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswi

“Di Pasal 17 itu wajib menjaga kerahasiaan informasi, baik dari terlapor maupun saksi-saksi,” jelasnya.

Sura menyebutkan, proses pendalaman perkara tidak berhenti pada klarifikasi awal.

Saat ini, BK telah memasuki tahapan pembuktian.

“Setelah ini kita masuk tahapan pembuktian, memeriksa barang bukti dan memanggil saksi tambahan,” katanya.

Tahapan pembuktian tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang.

“Pembuktian barang bukti dan pemanggilan saksi dijadwalkan hari Jumat,” ungkapnya.

Dalam proses klarifikasi, Sura mengungkapkan bahwa tidak seluruh pertanyaan tim BK diamini oleh terlapor.

“Ada yang diamini, ada yang tidak. Tapi memang ada pengakuan terhadap perbuatannya,” ujarnya.

Meski demikian, pihak BK tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved