Berita Lampung
Pengakuan 2 Pelaku Rudapaksa Influencer, Ternyata Sudah Rencanakan Aksi Bejat
Pengakuan 2 pelaku rudapaksa influencer wanita di Mesuji, Lampung, inisial B (19) dan Miz (17), ternyata sudah merencanakan melakukan aksi bejatnya.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku rudapaksa influencer U di Mesuji, B (19) dan Miz (17), mengaku merencanakan aksi bejat tersebut.
- Usai dirudapaksa, korban dikira meninggal karena tak bergerak.
- Pelaku berniat membuang jasad korban, namun korban hanya berpura-pura pingsan.
- Saat pelaku lengah, korban melompat dari kendaraan dan meminta pertolongan warga.
- Pelaku ditangkap Minggu (8/2/2026) dan terancam 12 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pengakuan 2 pelaku rudapaksa influencer wanita di Mesuji, Lampung, inisial B (19) dan Miz (17), ternyata sudah merencanakan melakukan aksi bejatnya tersebut.
Seusai melakukan aksi bejatnya, B dan Miz mengira influencer berinisial U itu telah meninggal dunia. Hal itu lantaran tubuh korban tak bergerak sama sekali.
Rudapaksa adalah tindak kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuannya, baik dengan kekerasan, ancaman, tipu daya, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam konteks hukum Indonesia, rudapaksa termasuk kejahatan serius dan diatur dalam KUHP serta peraturan terkait kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Mengira korban telah meninggal dunia, kedua pelaku berencana membuang jasad sang influencer.
Baca juga: Dikira Tewas, Jasad Influencer Hendak Dibuang Pelaku Rudapaksa, Ternyata Pura-pura
Namun ternyata, influencer U hanya berpura-pura agar bisa kabur dan mencari pertolongan.
Ketika pelaku lengah, si influencer tersebut langsung melompat dari kendaraan lalu teriak meminta pertolongan warga.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (8/2/2026) di dekat pintu tol Simpang Pematang, Mesuji.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di Mapolres Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus mengatakan, kedua tersangka yakni B (19) dan Miz (17).
"Korban dirudapaksa oleh dua tersangka tersebut pada Jumat (6/2/2026) di Kecamatan Mesuji Timur," kata AKBP M Firdaus, saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin (9/2/2026).
Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat atas peristiwa tersebut.
Pihaknya bersyukur tim bergerak dengan cepat akhirnya menangkap kedua pelaku.
Polisi melakukan interogasi dan pelaku telah mengakui sudah merencanakan untuk merudapaksa korban.
"Pelaku juga ada berniat mencuri iPhone korban, termasuk motor juga raib digondol pelaku," ujarnya.
Firdaus menjelaskan bahwa pelaku merencanakan untuk membuang tubuh korban.
Ketika itu, korban pura-pura tak sadarkan diri dan mereka ini ingin membuang tubuh korban yang dikira sudah meninggal dunia.
| Dampak Positif dan Negatif Kebijakan WFH ASN dari Kacamata Pengamat Unila |
|
|---|
| Pemprov Lampung Siap Sambut Verifikasi KONI Pusat, Optimis PON 2032 Dongkrak Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Hari Kelima Pencarian Riza, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga Gadingrejo, Korban Belum Ditemukan |
|
|---|
| Raup Omzet Rp52,5 Juta, Bisnis Gilingan Plastik Ikhsan Diuntungkan Kenaikan Harga |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Jumat 10 April 2026, Berpotensi Hujan pada Siang hingga Malam Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dua-pelaku-penggelapan-mobil-rental-di-Pringsewu-ditangkap-polisi.jpg)