Berita Lampung

Terkuak Modus 2 Pemuda Rudapaksa Influencer Wanita di Lampung, Korban Digilir

Terkuak modus 2 pemuda di Mesuji, Lampung, rudapaksa influencer wanita inisial U, dengan berpura-pura ingin membenarkan keran kamar mandi.

Tayang: | Diperbarui:
TribunSolo.com/Aji Bramastra
MODUS RUDAPAKSA - Foto ilustrasi, dugaan pelecehan. Terkuak modus 2 pemuda di Mesuji, Lampung, rudapaksa influencer wanita inisial U, dengan berpura-pura ingin membenarkan keran kamar mandi. Kedua pelaku inisial B (19) dan Miz (17) secara bergantian melakukan tindakan bejat terhadap U. Tragedi yang menimpa U tersebut terjadi di rumah kontrakannya, Jumat (6/2/2026). 

Warga yang mendengar permintaan tolong dari korban langsung membantu dan mengamankan kedua pelaku.

Kedua pelaku diamankan pada Minggu (8/2/2026) di dekat pintu tol Simpang Pematang, Mesuji.

Prenata menerangkan, dari kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa ponsel iPhone 11 pro max, dan motor Honda Beat.

Prenata menambahkan, sementara ini, baru dua orang yang diamankan. Namun, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan.

"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," sebut Prenata.

Minum Miras

Prenata juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sebelum merudapaksa korban, keduanya minum minuman keras (miras).

Diduga akibat pengaruh miras, terus Prenata, dan melihat korban baru masuk ke dalam kontrakan, timbul niat jahat dari kedua pelaku.

Prenata juga menjelaskan barang-barang korban yang sempat diambil kedua pelaku.

"Sepeda motor diamankan dan belum sempat dijual dan iPhone setelah kejadian dibuang pelaku di Sungai Tanggul Penangkis," tandas Prenata. 

Pelaku dikenakan pasal 479 ayat (1) KUHP untuk curas dan rudapaksa pasal 473 ayat (1) KUHP baru. 

"Untuk pasal 479 ayat (1) penjara paling lama 9 tahun dan pasal 473 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Prenata.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved