Berita Lampung

Edarkan Uang Palsu, Warga Bumiratu Nuban Lampung Tengah Diamankan

Ia diduga mengedarkan uang palsu di Dusun VI, Kampung Rama Utama, Kecamatan Seputih Raman, Senin (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Tribunlampung.co.id/Dok Polsek Seputih Banyak
UPAL - Barang bukti uang palsu berbagai pecahan diamankan dari SQ (37), warga Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban di wilayah hukum Polsek Seputih Banyak, Kamis (12/2/2026). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial SQ (37), warga Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, diamankan aparat Polsek Seputih Raman.

Ia diduga mengedarkan uang palsu di Dusun VI, Kampung Rama Utama, Kecamatan Seputih Raman, Senin (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Pelaku tertangkap tak lama setelah beraksi mengedarkan uang palsu berbagai pecahan.

Penangkapan terjadi berkat kerja sama cepat antara warga dan pihak kepolisian.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Mursidi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk berbelanja rokok di warung milik seorang warga berinisial IN (41).

"Setelah menerima kembalian, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Namun, korban menyadari uang tersebut palsu dan segera meminta bantuan warga serta anggota Polsek Seputih Raman untuk melakukan pengejaran," ujar Iptu Mursidi, Rabu (11/2/2026).

Berkat respons cepat warga dan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran uang palsu tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu.

"Atas perbuatannya, SQ dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved