Berita Lampung

BPJS Tunggu Mekanisme Pembayaran Iuran PBI Selama 3 Bulan Kedepan

Kacab BPJS Kesehatan Bandar Lampung Herman menyatakan, pihaknya masih menunggu mekanisme pembayaran iuran bagi PBI selama tiga bulan ke depan.

Tribunlampung.co.id
TUNGGU MEKANISME - Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Jumat (6/2/2026). BPJS tunggu mekanisme pembayaran iuran PBI selama 3 bulan kedepan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung Herman Indratmo menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat terkait pembayaran iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) selama tiga bulan ke depan.

Menurut dia, mekanisme pembayaran iuran belum ada kejelasan.

Diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan dibayar pemerintah selama tiga bulan ke depan.

Kesimpulan ini diambil sebagai solusi atas kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga Peserta BPJS PBI Berstatus Nonaktif Diimbau Segera Lapor via Lampung In

Dasco menuturkan, DPR dan pemerintah juga sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kemensos, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.

Herman mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat BPJS Kesehatan dan DPR RI, iuran PBI selama tiga bulan akan dibayar oleh pemerintah.

"Berdasarkan hasil RDP, pembayaran iuran ini dilakukan oleh pemerintah, sehingga BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Herman, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme maupun prosedur pelaksanaan kebijakan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan.

Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan arahan resmi sebelum kebijakan diterapkan di daerah.

Terkait sasaran kebijakan, Herman menegaskan bahwa pembayaran iuran hingga tiga bulan ke depan hanya diperuntukkan bagi peserta PBI.

Sedangkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta mandiri tidak berlaku.

"Kebijakan ini hanya untuk peserta PBI saja," jelasnya.

Herman juga memastikan tidak ada skema pengembalian dana atau kredit pembayaran bagi peserta mandiri yang telah membayar iuran lebih awal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved