Berita Lampung
Jam Pelajaran SMA di Lampung Dipangkas Jadi 35 Menit Selama Ramadan
Durasi pembelajaran tingkat SMA di Provinsi Lampung selama Ramadan 2026 resmi ditetapkan menjadi 35 menit per mata pelajaran.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Ringkasan Berita:
- Durasi pembelajaran tingkat SMA di Provinsi Lampung selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 resmi ditetapkan menjadi 35 menit per mata pelajaran.
- Hal ini disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung, Suharto, Sabtu (14/2/2026).
- Selama Ramadan, sekolah didorong menggelar berbagai kegiatan peningkatan keimanan dan ketakwaan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Durasi pembelajaran tingkat SMA di Provinsi Lampung selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 resmi ditetapkan menjadi 35 menit per mata pelajaran.
Hal ini disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung, Suharto, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang merupakan turunan dari Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran selama Ramadan.
"Jam belajar menjadi 35 menit per mata pelajaran. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan instruksi dalam Surat Edaran 3 Menteri ini," ujar Suharto, Sabtu (14/2/2026).
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan harus tetap menjaga keseimbangan antara kualitas akademik dan pembentukan karakter, termasuk penguatan nilai spiritual, moral, dan sosial peserta didik.
Selama Ramadan, sekolah didorong menggelar berbagai kegiatan peningkatan keimanan dan ketakwaan. Untuk peserta didik beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus dan khataman Alquran, pesantren kilat, Nuzulul Quran, bakti sosial, berbagi takjil, hingga sedekah.
Baca juga: Sekolah di Bandar Lampung Kurangi Jam Belajar Selama Ramadan, Istirahat 2 Kali
Sementara bagi peserta didik non-Muslim, sekolah diminta tetap memfasilitasi kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Selain itu, intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan kegiatan sejenis diminta untuk dikurangi selama Ramadan.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pada 16 dan 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
"Kemudian pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah," ujar Suharto.
Sekolah diingatkan agar tidak memberikan tugas yang membebani peserta didik. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan dapat dilakukan bersama keluarga.
Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penyesuaian waktu.
Untuk sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran pagi, kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan pembelajaran petang dimulai pukul 10.00 WIB.
Meski durasi tiap jam pelajaran dikurangi paling banyak 10 menit, ketuntasan materi ajar tetap menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Guru juga didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar peserta didik.
Libur Idul Fitri
Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah ditetapkan pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026.
Selama masa libur, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
Sekolah juga diminta menjaga keamanan aset, termasuk laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, serta sarana dan prasarana lainnya melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.
Kanal pelaporan bagi orangtua atau wali murid juga diminta tetap tersedia selama masa libur.
Dalam edaran tersebut, peran orang tua turut ditekankan, khususnya saat anak menjalani pembelajaran mandiri di rumah.
Orangtua didorong menumbuhkan aktivitas positif melalui praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta penguatan literasi, numerasi, dan karakter.
Orangtua juga diimbau mengatur penggunaan gawai dan internet dengan menetapkan batas waktu (screen time), mendampingi anak saat mengakses media sosial, serta mengarahkan pada konten yang bermanfaat dan menjauhkan dari konten negatif.
Dengan kebijakan ini, MKKS Lampung berharap pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek spiritual, sosial, dan perlindungan anak, sekaligus menjaga kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Kejari Pesawaran Blender 35,1466 Gram Sabu dan 70 Butir Pil Ekstasi |
|
|---|
| Groundbreaking Jalan Wates–Metro, Gubernur Temukan Bangunan Tutupi Drainase |
|
|---|
| Kadiv P3H Pimpin Harmonisasi Ranperda Pesantren Lampung Timur |
|
|---|
| Pria Pringsewu Diamankan karena Berbuat Asusila terhadap Bocah 14 Tahun |
|
|---|
| Demi Keselamatan, Warga Mujirahayu Perbaiki Jalan Sendiri dengan Dana Swadaya Rp96 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ratusan-siswa-SMA-di-Kotagajah-jatuh-sakit-usai-santap-mbg.jpg)