Berita Lampung

THR ASN, Pemprov Lampung Tunggu PMK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TUNGGU PMK - Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan besaran THR ASN karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. 

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan besaran THR ASN karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Untuk besaran THR PNS di Pemprov Lampung, kita menunggu regulasi dari PMK terlebih dahulu. Jadi kita menunggu dulu, baru bisa disebutkan besaran THR yang dikeluarkan Pemprov Lampung,” Kata Nurul, Selasa (17/2/2026).

Setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan, ia memastikan segera menindaklanjuti agar pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu. 

Menurutnya, saat ini jumlah ASN di Pemprov Lampung tercatat sebanyak 12.703 PNS dan 12.785 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dengan total lebih dari 25 ribu pegawai, kebutuhan anggaran THR di Lampung diperkirakan cukup besar. 

"Terkait besaran dan regulasi THR masih menunggu pusat," pungkasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN secara nasional, termasuk PNS daerah, TNI, dan Polri. 

Anggaran tersebut disiapkan melalui Kemenkeu, dan ditargetkan mulai dicairkan pada awal bulan Ramadan 2026.

“THR untuk ASN, termasuk PNS daerah, TNI dan Polri sudah kami siapkan sekitar Rp 55 triliun. Targetnya bisa dibayarkan saat memasuki awal Ramadan,” kata Purbaya, Jumat (13/2/2026). 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved