Berita Lampung

Polisi Tangkap Pencuri yang Bawa Kabur Perhiasan dan Rp 1,1 Juta

Peristiwa terjadi di rumah korban di  Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polsek Way Pengubuan
MALING - Pelaku kasus pencurian berinisial SI (22), warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, diamankan di Polsek Way Pengubuan tanpa perlawanan, Senin (23/2/2026). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, pria berinisial SI (22) atas dugaan mencuri tas berisi perhiasan emas dan sejumlah surat berharga di rumah korban DS (22).

Peristiwa terjadi di rumah korban di  Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Polisi tangkap SI kurang dari 1x24 jam peristiwa pencurian terjadi, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Ogara mengatakan, pelaku berinisial SI (22), warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, ditangkap saat berada di rumah kerabatnya tanpa perlawanan.

"Pelaku kami amankan tidak kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat serta kesigapan anggota di lapangan," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari (22/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban DS (22), warga setempat.

Dia menyebutkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, kemudian mengambil sebuah tas yang berisi perhiasan emas serta sejumlah surat berharga.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Way Pengubuan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan SI.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak cincin, STNK mobil, kartu ATM, kartu e-Tol, serta uang tunai sebesar Rp 1,1 juta," ujar dia

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Way Pengubuan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved