Berita Lampung
6 Tahun Buron, Petugas Tower Gadungan yang Curi Barang Berharga, Diringkus Polisi
Enam tahun buron, petugas Tower gadungan yang melakukan pencurian barang berharga di Kecamatan Labuhan Ratu, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- 6 tahun buron, 1 pelaku pencurian tower ditangkap Polres Lampung Timur.
- Modus petugas gadungan, bobol tower TBG (2020).
- Kerugian Rp4 juta, mobil ditinggal kabur.
- 2 pelaku lain masih diburu. Dijerat Pasal 477 KUHP.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Enam tahun buron, petugas Tower gadungan yang melakukan pencurian barang berharga di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap satu dari tiga pelaku kasus pencurian dengan modus petugas gadungan yang terjadi enam tahun lalu
Kasus pencurian itu terjadi di lokasi Tower Bersama Group (TBG) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Sabtu (5/9/2020) silam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras petugas yang melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, pelaku yang berjumlah tiga orang datang ke lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi BE 2490 CN.
Baca juga: Buron 6 Tahun, Pencuri Tower di Lampung Timur Ditangkap
"Modus yang digunakan terbilang rapi. Salah satu pelaku mendatangi penjaga tower dan menunjukkan surat tugas yang mengatasnamakan perusahaan TBG. Dengan dalih hendak melakukan pengecekan, pelaku meminta kunci tower kepada penjaga bernama Hermanto," kata Boyoh, Selasa (24/2/2026).
Boyoh mengatakan, tanpa menaruh rasa curiga, saksi kemudian menyerahkan kunci tersebut.
Setelah berhasil masuk ke area tower, ketiga pelaku mengambil sejumlah barang berharga, yakni tiga buah araster, satu buah COS, dan satu buah soket.
Aksi para pelaku akhirnya terbongkar setelah saksi menerima telepon dari Nanda selaku pengawas TBG.
"Dalam percakapan itu disampaikan bahwa apabila ada petugas yang datang menggunakan mobil putih agar segera ditahan karena merupakan petugas gadungan," ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, kata Boyoh, saksi langsung menemui para pelaku.
Mengetahui aksinya terungkap, ketiganya langsung melarikan diri dan meninggalkan mobil Avanza di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuhan Ratu.
"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya pada Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengetahui dan menangkap salah satu pelaku berinisial PR (34), warga Kecamatan Sekampung Udik," ungkap Boyoh.
Dia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Sopir Truk Babak Belur Dikeroyok Pengendara yang Tidak Terima Didahului |
|
|---|
| Polisi Menyelidiki Kematian Balita di Kolam Renang Hotel Mewah Bandar Lampung |
|
|---|
| Nasib Sopir Truk Tangki yang Menewaskan Guru dalam Kecelakaan di Underpass Unila |
|
|---|
| Pemprov Dukung Komitmen Pemerintah Pusat Perkuat Sektor Pertanian di Lampung |
|
|---|
| Balita Meninggal di Kolam Renang Hotel Mewah Bandar Lampung sempat Terima Tindakan CPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dalang-Rudapaksa-Massal-Gadis-16-Tahun-Ditangkap-5-Hari-Dipaksa-12-Orang.jpg)