Berita Lampung

Aspidsus Kejati Lampung Siap Bekerja Transparan, Pastikan Tak Ada Transaksional

Budi Nugraha dengan nada yang tegas memastikan dirinya akan bekerja secara transparan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PERKEMBANGAN KASUS - Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha saat diwawancarai awak media perkembangan kasus mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dengan nada tegas, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha memastikan dirinya akan bekerja secara transparan

Gerakan tangan kanannya pun menandakan dirinya siap bekerja maksimal secara transparan dalam melakukan penyelidikan terkait korupsi PT LEB.

"Saya datang ke sini tidak ada pesanan siapapun dan tekanan kepada siapapun, saya berusaha bekerja transparan," kata Budi Nugraha, saat diwawancarai di kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026). 

"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pimpinan, jadi apapun itu insyaallah akan menjaga integritas dan tidak ada transaksional di dalam setiap penanganan perkara yang dilakukan," terusnya.

Pihaknya menegaskan bahwa jika ada jaksa yang berbuat transaksional segera melaporkan kepadanya untuk segera ditindak.

Baca Juga Kejati Lampung Masih Lakukan Penyelidikan Kasus PT LEB, Aspidsus: Arinal Masih Saksi

Terkait status Arinal Djunaidi, Budi mengatakan, masih sebagai saksi.

"Saat ini Arinal Djunaidi statusnya masih saksi, kami terus melanjutkan perkara di sini hingga pada proses penanganan perkara akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan," terang Budi. 

Pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya bagaimana tahapan kasus tersebut.

Penyidik masih berproses dalam penanganan perkara tersebut dan akan bekerja semaksimal mungkin.

"Insyaallah apapun perkembangan kami di jajaran pidsus pasti akan mengumumkannya apapun hasilnya," kata Budi. 

"Bantu doa dan insyaallah setiap perkembangan akan transparan serta diberitahukan kepada media," terusnya.

Saat ditanya terkait barang bukti dikembalikan, Budi mengatakan, bahwa hal tersebut tidak ada dan dirinya meminta media untuk melihat pada persidangan.

"Mungkin bukan dikembalikan, tetapi dititipkan. Diserahkan kepada penuntut umum, nantinya ada tahap 2 dan pada tahap 2 tersebut akan diserahkan ke pengadilan," ujar dia.

"Kalau saya tidak suka memberi janji dan berspekulasi dan saya baru juga di sini (Lampung) biarkan rekan saya bekerja dengan baik," kata Budi.

Kemudian secepatnya akan diekspos setiap perkembangannya di hadapan media yang dilakukan oleh pimpinan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved