Berita Lampung

Penampakan Rp100 Miliar yang Diterima Kejati Lampung, Kasus Hutan Way Kanan

Kejaksaan Tinggi Lampung menampilkan penampakan uang Rp100 miliar yang merupakan titipan pengganti kerugian negara dari perusahaan berinisial PT P.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
UANG RP100 MILIAR - Kejati Lampung memperlihatkan uang titipan pengganti kerugian negara dari perusahaan berinisial PT P sebesar Rp 100 miliar, Rabu (25/2/2026). Uang miliaran tersebut terkait dengan perkara dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Way Kanan. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Lampung tampilkan titipan Rp100 miliar dari PT P terkait dugaan korupsi kawasan hutan Way Kanan.
  • Kasus berkaitan dengan pemeriksaan Raden Adipati Surya & Raden Kalbadi.
  • 59 saksi & 3 ahli diperiksa, 2 kali penggeledahan.
  • Dana tak hapus pidana; kerugian negara diperkirakan >Rp100 miliar.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung memperlihatkan penampakan uang Rp100 miliar yang merupakan titipan pengganti kerugian negara dari perusahaan berinisial PT P.

Uang miliaran tersebut terkait dengan perkara dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Way Kanan.

Kasus tersebut juga berkaitan dengan diperiksanya eks Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya serta ayah kandungnya, Raden Kalbadi, yang dikenal sebagai pengusaha perkebunan sawit di kabupaten setempat beberapa waktu lalu.

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengungkapkan, penyidikan kasus itu baru berjalan lebih dari satu bulan, yakni berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor. PRIN-01/L8/Fd.2/01/2/2026026 tanggal 5 Januari 2026.

“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Penitipan ini merupakan bentuk iktikad baik,” ujar Danang dalam konferensi pers di gedung Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Kejati Lampung Terima Uang Pengganti Rp 100 Miliar Kasus Tipikor Pemanfaatan Hutan

Namun, ia menegaskan, penitipan dana itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum. 

Uang tersebut baru akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

"Penyidikan kasus ini bergerak cepat. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi, terdiri dari delapan orang dari PT I selaku BUMN pengelola areal, 13 orang dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 saksi dari kelompok tani," sebut dia.

Tak hanya itu, tiga ahli juga telah dimintai pendapat guna memperkuat konstruksi perkara. 

"Jumlah saksi dan ahli dipastikan masih akan bertambah seiring pendalaman alat bukt," katanya.

Danang menyatakan, tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. 

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung serta Jakarta dan Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Budi Nugraha membenarkan perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di Way Kanan. 

Budi pun tak menampik pengusutan itu juga berkaitan dengan diperiksanya eks Bupati Way Kanan Adipati Surya serta ayah kandungnya, Raden Kalbadi, yang dikenal sebagai pengusaha perkebunan sawit di kabupaten setempat beberapa waktu lalu.

“Iya kurang lebih begitu. Ada kaitannya dengan itu (Adipati Surya),” ujar Budi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved