Berita Lampung
Pria di Metro Ditangkap Polisi karena Gelapkan Motor Milik Guru
DS (43) ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Metro terkait kasus penggelapan sepeda motor guru inisial TS (49).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial DS (43) ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Metro.
- Kasus terkait penggelapan sepeda motor milik guru TS (49).
- Penangkapan berdasarkan laporan korban.
Tribunlampung.co.id, Metro – Pria berinisial DS (43) ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Metro terkait kasus penggelapan sepeda motor guru inisial TS (49).
DS ditangkap polisi atas laporan korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/57/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 18 Februari 2026.
"Korban diketahui berinisial TS (49), seorang guru yang berdomisili di Metro Pusat. Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, RT 09 RW 02, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro," kata Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, Jumat (27/2/2026).
Iptu Rizky menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan ibunya berobat ke Puskesmas.
Karena merasa mengenal pelaku dan dilandasi rasa percaya, korban yang berprofesi sebagai pendidik tersebut mengizinkan motornya dipinjam.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.
"Upaya korban menghubungi pelaku juga mengalami kesulitan karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif usai membawa motor tersebut," kata Kasat.
Adapun kendaraan sepeda motor yang digelapkan tersangka berupa satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2015 warna merah dengan nomor polisi BE 3832 PW senilai Rp 6.5 juta.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Magelangan, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas pun langsung melakukan penangkapan.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (43). Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen surat keterangan dari perusahaan pembiayaan serta STNK sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan tersebut," ujarnya.
Kasat menambahkan, atas kejadian ini pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat, termasuk para tenaga pendidik yang menjadi korban tindak pidana.
Ia pun menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga lainnya, sekalipun kepada orang yang dikenal.
Iptu Rizky pun menyatakan bahwa setiap laporan akan ditindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Metro dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Impian Masa Kecil Chika Kini di Depan Mata, Siswi SMAN 14 Tembus Kedokteran Unila |
|
|---|
| Masih Nekat Parkir Liar? Siap-siap Bakal Kena Gembok hingga Diderek Dishub |
|
|---|
| Gembong Curanmor Bersenpi Asal Jabung Tewas Didor Polisi di Lampung Timur |
|
|---|
| Etih Sukaesih Polisikan Putri Kandungnya, Utang Rp 210 Juta Tak Kunjung Dibayar |
|
|---|
| Perseteruan Keluarga, Nenek di Lampung Selatan Polisikan Anak Kandung Dugaan Penggelapan Rp 210 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KORBAN-PENIPUAN-Tersangka-berinisial-DS-43-ditangkap.jpg)