Berita Lampung
Dipanggil KPK, Ketua KPU Lampung Tengah Ditanya soal Dana Kampanye Ardito
Ketua KPU Lampung Tengah dipanggil berkenaan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ardito Wijaya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah Elvita Maylani (EM), dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Tengah Gunarto (GUN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan atas nama EM selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah, dan GUN selaku Ketua KPU Lampung Tengah dilaksanakan di Gedung KPK di Jl. Kuningan Persada, Kav. 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto membenarkan ia telah memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Keterangan sebagai saksi yang diberikan oleh Gunarto berkenaan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ardito Wijaya.
"Keterangan yang diminta KPK dari KPU Lampung Tengah sebagai saksi, adalah untuk menjelaskan proses kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ardito Wijaya-I Komang Koheri pada Pilkada 2024," kata Ketua KPU Lampung Tengah, Jumat (27/2/2026).
Gunarto mengatakan, panggilan sebagai saksi itupun telah ia penuhi sebagaimana mestinya, dan keterangan yang diminta telah ia berikan.
Menurutnya, pemenuhan panggilan tersebut adalah bentuk tanggung jawab dan transparansi kelembagaan, terlebih yang menyangkut Pilkada 2024.
"Pemenuhan panggilan ini adalah bentuk tanggungjawab KPU dan transparansi kelembagaan atas keterangan terkait proses kampanye dan pelaporan dana kampanye," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Di antaranya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq)
| Residivis Curanmor Diciduk Polisi Saat Pesta Miras di Lapo Tuak Pringsewu |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Jumat 15 Mei 2026, Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Hujan |
|
|---|
| Warga Heboh Penampakan Buaya Sepanjang 1,5 Meter di Perairan Lampung Selatan |
|
|---|
| Detik-detik Dramatis Evakuasi Kerbau yang Masuk Sumur Warga Bandar Lampung |
|
|---|
| Lagi Pesta Miras di Lapo Tuak, Residivis Narkoba Diciduk Polisi Gegara Maling Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Lamteng-saat-berada-di-KPK.jpg)