Berita Lampung

Jambret Jalintim Lampung Selatan Tak Berkutik Digerebek Polisi

Buronan jambret tersebut yaitu Robiansyah (22) berhasil ditangkap di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan

Tribunlampung.co.id/Polres Lampung Selatan
PENANGKAPAN JAMBRET- Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan bersama tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Robiansyah (22), di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Jajaran Polres Lampung Selatan meringkus buronan jambret yang meresahkan di Jalintim (Jalan Lintas Timur) setempat.
  • Buronan tersebut yaitu Robiansyah (22) berhasil ditangkap di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (28/2/2026).
  • Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akurat terkait keberadaan pelaku jambret ini.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan bersama tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap buron kasus pencurian dengan kekerasan (curas), jambret.

Buronan jambret tersebut yaitu Robiansyah (22) berhasil ditangkap di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akurat terkait keberadaan pelaku jambret ini.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Desa Sukabaru. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Donal, Senin (2/3/2026).

Ia menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut. Bermula dari korban RY (42) yang sedang dalam perjalanan dari Tangerang menuju Lampung Timur.

Baca juga: Mami Baru Ikut Diamankan Polisi sebagai Barang Bukti Pencurian di Natar Lampung Selatan

Korban dibuntuti dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic saat melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, 

Pelaku kemudian memepet korban dari sebelah kiri dan memotong tas selempang warna hijau milik korban menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua unit telepon genggam.

"Yakni Oppo Reno 13 F warna ungu dan Oppo A18 warna biru, kabel data, serta dompet berisi identitas diri seperti KTP, SIM, NPWP, dan STNK sepeda motor," kata Donal.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 10 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Penengahan.

Dari hasil interogasi, kata Donal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial IG.

Berkas perkara IG diketahui telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, tersangka juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di wilayah Kalianda, Sidomulyo, dan Penengahan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo Reno 13 F warna ungu beserta satu unit handphone milik korban.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas pada jam rawan.

"Apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera manfaatkan layanan kepolisian bebas pulsa 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved