Berita Lampung
Kuasa Hukum Minta Kejari Bandar Lampung Gabungkan Dua Perkara Aipda Andi Gusman
Kuasa hukum tersangka Aipda Andi Gusman, Heri Hidayat, meminta kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung agar menggabungkan dua perkara pidana
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum tersangka Aipda Andi Gusman, Heri Hidayat, meminta kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung agar menggabungkan dua perkara pidana yang menjerat kliennya, yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penyalahgunaan narkotika.
Permintaan tersebut disampaikan Heri pada Senin (2/3/2026), sekaligus dengan pengiriman surat resmi kepada pihak kejaksaan terkait permohonan penggabungan penuntutan.
“Kami meminta agar penuntutan digabungkan dan termasuk pemeriksaan terhadap klien kami di persidangan dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Heri.
Menurut Heri, perkara narkotika yang menjerat kliennya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung pada 19 Februari 2026. Sementara itu, perkara curat masih ditangani oleh Polresta Bandar Lampung dan belum dinyatakan lengkap.
Heri menjelaskan, kliennya dipersangkakan terlibat dalam tindak pidana curat pada Oktober 2025 dengan korban seorang perwira Polri yang berdinas di Mabes Polri. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan total sembilan orang tersangka, termasuk Aipda Andi Gusman.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan pula adanya tindak pidana lain berupa penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Heri menilai, dua perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai concursus realis atau tindak pidana berbarengan karena memiliki keterkaitan waktu dan pelaku yang sama, meski berdiri sendiri-sendiri.
Ia merujuk Pasal 65 sampai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menggabungkan perkara.
“Bayangkan saja, orang-orangnya sama, ceritanya sama. Sembilan orang disidangkan memberikan kesaksian masing-masing untuk tersangka lainnya. Lalu disidangkan lagi kedua kalinya dengan orang dan cerita yang sama, tentu ini berlarut-larut dan tidak efisien,” katanya.
Ia berharap Kejari Bandar Lampung dapat berkoordinasi dengan penyidik Polresta Bandar Lampung agar berkas perkara curat segera dilengkapi sehingga penuntutan dapat dilakukan secara bersamaan.
Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan bahwa Aipda AG merupakan anggota aktif Polresta Bandar Lampung yang terlibat dalam kasus pencurian mobil milik perwira Mabes Polri berinisial AKP FN.
Korban diketahui tengah berlibur ke Lampung dengan mengendarai Toyota Innova Reborn warna silver. Saat check in di hotel, korban diduga lupa meletakkan kunci mobilnya hingga akhirnya hilang. Mobil yang terparkir di halaman hotel pun turut raib.
Kasus ini bermula ketika salah satu pelaku menemukan kunci mobil di area parkir hotel. Setelah menekan tombol pada kunci tersebut, pelaku mendapati satu unit Innova Reborn yang tersambung.
Para pelaku kemudian melaporkan temuan itu kepada rekan mereka yang disebut sebagai pemimpin tim.
Setelah memastikan mobil tidak dilengkapi GPS, kendaraan sempat dibawa ke bengkel, namun karena tutup, mobil tersebut akhirnya diparkir selama empat hari di area RSUD Abdul Moeloek dengan tujuan menghindari kecurigaan.
| Momen Humanis Anggota DPR Bambang Haryo, Ganti Ongkos Penumpang Tanpa Tiket |
|
|---|
| Pemicu Kebakaran Bedengan di Bandar Lampung, Kerugian Diperkirakan Rp8 Juta |
|
|---|
| Pondok Pesantren di Lampung Selatan Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp50 Juta |
|
|---|
| Komisi VII DPR RI Tinjau Perkembangan Industri, Pariwisata, dan UMKM Lampung |
|
|---|
| Pajak Mobil Listrik, Pemprov Lampung Hadapi Dilema Insentif Pusat dan Potensi PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-tersangka-Aipda-Andi-Gusman-Heri-Hidayat.jpg)