Berita Lampung

Mekanik PT GGP Nekat Curi 3 Kuningan Pemanas Plastik Senilai Rp 13,5 Juta

Pelaku berinisial YG merupakan karyawan setempat bagian mekanik di perusahaan. YG diamankan petugas pada Selasa (3/3/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/(Polsek Terbanggi Besar)
PENCURIAN - Seorang mekanik PT GGP Lampung Tengah ditangkap Polsek Terbanggi Besar seusai mencuri material perusahaan, Rabu (4/3/2026). (Polsek Terbanggi Besar) 
Ringkasan Berita:
  • Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengungkap pencurian material di PT GGP Humas Jaya.
  • Pelaku, YG, karyawan mekanik perusahaan, diamankan Selasa (3/3/2026).
  • Kapolsek AKP Dailami menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan AR, petugas keamanan PT GGP Humas Jaya.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi dari Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian material di PT GGP Humas Jaya. 

Pelaku berinisial YG merupakan karyawan setempat bagian mekanik di perusahaan. YG diamankan petugas pada Selasa (3/3/2026).

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan AR, petugas keamanan (sekuriti) PT GGP Humas Jaya.

"Pelaku mencuri tiga unit material kuningan untuk pemanas plastik di gedung maintenance cannery senilai Rp 13,5 juta," kata Dailami, Rabu (4/3/2026).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Saat itu, AR menerima laporan dari Kepala Bagian Maintenance Cannery, KS terkait hilangnya tiga unit material kuningan untuk pemanas plastik di tempat kerjanya.

Mendapat laporan tersebut, AR bersama Kepala Bagian melakukan pengecekan ke lokasi. 

"Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, terlihat YG memasuki gedung dan mengambil tiga unit material kuningan tersebut," kata dia.

Masih dikatakan Dailami, setelah menerima laporan kepolisian dari petugas keamanan perusahaan, Panit 1 dan Panit 2 bersama Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi ternyata pelaku masih berada di areal perusahaan dan sedang bekerja seperti biasa seusai melakukan pencurian," kata dia.

Mendapat hal itu, kata Dailami, petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YG beserta barang bukti. 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisk, YG mengakui perbuatannya telah mengambil material kuningan tersebut tanpa izin.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutup Kapolsek. (Tribunlampung.co.idD/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved