Berita Lampung
Belum Ada Perda Zakat, Penghimpunan Zakat di Pesawaran Terkendala Regulasi
Penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di Pesawaran masih menghadapi kendala regulasi karena belum memiliki perda.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pesawaran masih menghadapi kendala regulasi.
Hingga saat ini daerah tersebut belum memiliki peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur pengelolaan zakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Tri Indiyastuti mengatakan, belum adanya regulasi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam optimalisasi penghimpunan zakat di daerah.
“Kendala dalam penghimpunan zakat salah satunya karena belum adanya regulasi pengelolaan zakat di Pesawaran seperti Perda atau Perbup,” kata Tri kepada Tribun Lampung, Kamis (5/3/2026).
Selain faktor regulasi, keterbatasan dana akibat tidak tercapainya target penghimpunan juga berdampak pada penyaluran program bantuan kepada masyarakat.
Baca Juga ASN Jadi Penyumbang Utama Penerimaan Zakat yang Dikelola Baznas Pesawaran
Tri menjelaskan, beberapa program penyaluran belum dapat direalisasikan secara maksimal karena dana yang tersedia belum mencukupi.
“Kendala dalam penyaluran adalah tidak tercapainya target penghimpunan sehingga banyak program penyaluran yang tidak terealisasi karena dana yang ada tidak mencukupi,” ujarnya.
Meski demikian, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pesawaran disebut berjalan baik.
Pemerintah daerah telah memberikan sejumlah dukungan, antara lain hibah tanah dan bangunan untuk Rumah Sehat Baznas (RSB), hibah bangunan untuk kantor Baznas Pesawaran, serta hibah kendaraan operasional.
Tri menambahkan, Baznas Pesawaran juga secara rutin menyampaikan laporan keuangan dan kinerja kepada Bupati Pesawaran, Baznas Provinsi, serta Baznas RI melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA).
Ke depan, pemerintah daerah bersama Baznas Pesawaran berupaya mendorong penerbitan regulasi daerah terkait pengelolaan zakat guna meningkatkan penghimpunan zakat serta memperluas sumber muzakki di luar kalangan aparatur sipil negara (ASN).
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Progres Baru 38 Persen, Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juni 2026 |
|
|---|
| Jadi Saksi, Eks Pj Gubernur Lampung Buka Kronologis Dana PI, Arinal Absen |
|
|---|
| Dump Truk Terperosok di Bekas Galian Pipa, PDAM Way Rilau 'Salahkan' Hujan |
|
|---|
| Lurah Bandar Jaya Timur Prihatin Jalan Belakang RM Dzaky Selalu Terendam Banjir |
|
|---|
| Camat Akan Koordinasi dengan BPN Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Gotong Royong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penghimpunan-zakat-di-Pesawaran-terkendala-regulasi.jpg)