Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

15 Persen Warga Karang Umpu Way Kanan Bergantung pada Tambang Emas

Tokoh masyarakat Karang Umpu, Aji, mengatakan tidak semua warga bekerja sebagai penambang emas.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SUMBER PENGHASILAN - Lokasi tambang emas ilegal di Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (11/3/2026). 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan – Aktivitas tambang emas di wilayah Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat Karang Umpu, Aji, mengatakan tidak semua warga bekerja sebagai penambang emas.

Namun ada sebagian masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Kalau dibilang mayoritas tidak juga. Mungkin sekitar 15 persen warga yang menggantungkan hidup dari tambang,” kata Aji, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan sistem kerja di tambang tidak menggunakan upah harian seperti pekerjaan pada umumnya.

Para pekerja akan mendapatkan penghasilan setelah emas berhasil ditemukan dan kemudian dibagi sesuai kesepakatan.

“Kalau kerja di tambang tidak ada upah harian. Kalau dapat hasil baru dibagi,” ujarnya.

Menurutnya, pembagian hasil biasanya dilakukan antara pemilik lahan, pemilik mesin, dan para pekerja.

“Biasanya sekitar 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen pemilik mesin, 30 persen untuk pekerja, sisanya untuk operasional, ” katanya.

Aji menambahkan, sebagian masyarakat memilih bekerja di tambang karena penghasilan dari sektor lain seperti karet dinilai tidak menentu.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved