Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Buntut Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, DPRD Lampung Akan Evaluasi Sistem Pengawasan
Ia mendesak pihak berwajib menangkap aktor utama di balik tambang yang bisa menghasilkan cuan Rp 2,8 miliar per hari tersebut.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan yang baru saja diungkap Polda Lampung mendapat sorotan serius dari anggota DPRD Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Politisi asal daerah pemilihan (dapil) Way Kanan dan dan Lampung Utara ini menegaskan, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pekerja lapangan.
Ia mendesak pihak berwajib menangkap aktor utama di balik tambang yang bisa menghasilkan cuan Rp 2,8 miliar per hari tersebut.
"Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas hingga ke pihak yang diduga sebagai beneficial owner atau aktor utama di balik aktivitas tersebut," ujar Fatikhatul, Kamis (12/3/2026).
Wanita yang akrab disapa Khoir ini menekankan, kunci dari pemberantasan tambang ilegal adalah memutus rantai keuntungan dari pemilik modal.
Ia berharap kepolisian mampu melacak siapa yang mengeruk keuntungan paling besar dari aktivitas ilegal yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan saja, tetapi harus mampu menyentuh pihak yang mengambil keuntungan terbesar dari praktik ilegal ini," katanya lagi.
Menurut Khoir, aktivitas ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan yang masif dan ancaman keselamatan bagi warga sekitar.
Pasca pengungkapan ini, DPRD Lampung berencana mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan tambang di Bumi Ruwa Jurai.
"DPRD akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan sektor pertambangan di daerah, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara legal, transparan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat," tegas Khoir.
Diketahui, Polda Lampung bersama Kodam XXI/Radin Inten melakukan operasi besar-besaran, Minggu (8/3/2026).
Sejumlah lokasi tambang digerebek di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Lokasi tambang tersebut ternyata berada di dalam area hak guna usaha (HGU) milik PTPN 1 Regional 7.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa aktivitas ini diduga sudah berjalan selama 1,5 tahun.
Tak main-main, nilai emas yang dihasilkan dari lubang-lubang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar per hari.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 24 orang diamankan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 102 Kantong Berisi Emas Berlian dari Toko Emas JSR |
|
|---|
| Polda Lampung Dalami Alur Distribusi Penjualan Emas Ilegal Way Kanan |
|
|---|
| Polda Lampung Selidiki Penampung Emas Ilegal Way Kanan Termasuk Pembeli |
|
|---|
| Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Lain Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Terkait JSR |
|
|---|
| Ditreskrimum Polda Lampung Pastikan Toko Emas JSR Ditutup atas Kasus Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-LampungFatikhatul-Khoiriyah-tambang-emas.jpg)