Berita Lampung

Disnaker Lampung Ingatkan Pemberian THR dan Bonus Maksimal H-7 Lebaran

Kadisnaker Lamung Agus Nompitu mengingatkan agar pemberian THR dan bonus maksimal H-7 lebaran.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PEMBERIAN THR DAN BONUS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Disnaker ingatkan pemberian THR dan bonus maksimal H-7 lebaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Lampung membuka layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, layanan tersebut disediakan untuk membantu pekerja yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan persoalan terkait pembayaran THR atau bonus hari raya.

“Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung membuka layanan baik untuk konsultasi maupun pengaduan terkait pemberian THR ataupun bonus hari raya pada 1447 Hijriah,” kata Agus, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, layanan tersebut bisa diakses secara langsung dengan datang ke kantor Disnaker Provinsi Lampung maupun secara daring.

Menurutnya, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Si Gajah Lampung, khususnya fitur Si Gajah Konsul, maupun melalui nomor WhatsApp yang telah disosialisasikan kepada perusahaan dan para pekerja.

Baca Juga Baru 1 Laporan Masuk ke Posko Pengaduan THR Disnaker Lampung, Terkait Bonus

Agus mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa pekerja yang datang untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan secara online. 

Namun, sebagian besar masih berupa konsultasi terkait ketentuan penerimaan THR.

“Pada umumnya adalah konsultasi, menanyakan tentang ketentuan dan bagaimana penerimaan tunjangan hari raya tersebut dikaitkan dengan masa kerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

“Bagi mereka yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih maka harus diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji yang diterima oleh para pekerja,” katanya.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Kalau bekerja di bawah satu tahun, maka dihitung proporsional, masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan gaji yang diterima per bulan,” ujarnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja berbasis kemitraan seperti driver ojek online maupun kurir.

Selain itu, Agus juga mengingatkan perusahaan aplikator agar memberikan bonus hari raya kepada mitra kerja seperti driver online.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved