Berita Lampung

Pemkab Pesawaran Terapkan Sistem Kerja Fleksibel ASN Jelang dan Pasca Lebaran 2026

Pemkab Pesawaran menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah cuti bersama

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi
SISTEM KERJA - Kepala Bagian Organisasi Setdakab Pesawaran Hairi. Dia menjelaskan, penyesuaian sistem kerja diberlakukan selama dua hari sebelum cuti bersama, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional, yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026. Dokumentasi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Pesawaran terapkan penyesuaian sistem kerja ASN menjelang dan setelah cuti Lebaran 2026, mengacu SE Menteri PANRB No. 2/2026 dan SE Bupati No. 0852/2026.
  • Berlaku 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026, bagi seluruh OPD dengan fleksibilitas WFO, WFH/WFA, atau lokasi layanan.
  • ASN wajib absensi digital (SIMPEGNAS) dan lapor kinerja via e-Kinerja.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah cuti bersama serta libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2026. 

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor 0852 Tahun 2026.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Pesawaran Hairi menjelaskan penyesuaian sistem kerja diberlakukan selama dua hari sebelum cuti bersama, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional, yaitu 25–27 Maret 2026. 

“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN,” ujar Hairi kepada Tribun Lampung, Selasa (24/3/2026).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, jumlah pegawai, serta kebutuhan layanan publik di masing-masing instansi. Sistem kerja dibagi menjadi bekerja dari kantor (WFO), bekerja dari lokasi layanan, serta bekerja dari rumah atau dari mana saja (WFH/WFA).

“Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala OPD, tetapi tetap dengan prinsip tidak mengurangi kualitas layanan publik, terutama layanan langsung seperti kesehatan, perhubungan, pemadam kebakaran, dan administrasi kependudukan,” jelas Hairi.

Meski ada fleksibilitas lokasi kerja, seluruh ASN wajib melakukan absensi digital melalui sistem presensi SIMPEGNAS milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai jam kerja yang berlaku. Pelaporan kinerja harian juga harus dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja (eKIN) BKN yang terintegrasi secara nasional.

Pemkab Pesawaran juga mengoptimalkan sistem digital untuk mendukung administrasi pemerintahan, termasuk aplikasi persuratan elektronik SRIKANDI serta platform rapat daring seperti Zoom Meeting dan Google Meet. “Seluruh proses administrasi dilakukan secara elektronik agar tetap efektif dan efisien meski sebagian ASN bekerja dari lokasi berbeda,” tambah Hairi.

Setiap perangkat daerah diwajibkan aktif memantau kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR guna memastikan respon cepat terhadap laporan warga. Hairi menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru karena pola kerja fleksibel sudah beberapa kali diterapkan sejak masa pandemi COVID-19, sehingga ASN diperkirakan dapat beradaptasi dengan baik.

Lebih jauh, kebijakan ini tidak hanya mendukung instruksi pemerintah pusat, tetapi juga strategis untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik Lebaran

“Dengan pengaturan kerja yang fleksibel, mobilitas masyarakat dapat lebih terdistribusi, mengurangi kemacetan, sekaligus membuka peluang peningkatan kunjungan wisata ke Kabupaten Pesawaran,” ujar Hairi.

Peningkatan aktivitas wisata diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Selain itu, sistem kerja fleksibel juga mampu menciptakan efisiensi penggunaan sumber daya perkantoran, termasuk bahan bakar, alat tulis kantor, dan listrik. “Ke depan, ini bisa menjadi referensi dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah,” pungkas Hairi.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved