Berita Lampung
Penggerebekan Sabung Ayam di Way Jepara, 4 Orang Jadi Tersangka
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah berkumpul di bagian belakang rumah warga.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara membongkar perjudian sabung ayam di Desa Labuhan Ratu Satu, Lampung Timur, Rabu 25/3/2026 pukul 16.30 WIB.
- Polisi mengamankan 7 orang, 4 ditetapkan tersangka: T, M, RS, AR; 1 melarikan diri.
- Barang bukti: 2 ayam aduan, kurungan, tas ayam, arena sabung, uang taruhan Rp250 ribu.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Aksi perjudian sabung ayam yang meresahkan warga akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Tekab 308 Presisi dari Polsek Way Jepara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi arena praktik ilegal di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah berkumpul di bagian belakang rumah warga.
“Aktivitas yang awalnya tampak seperti pertemuan biasa itu ternyata merupakan praktik perjudian sabung ayam yang sudah berlangsung sejak pukul 14.30 WIB,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar, Jumat (27/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang di tempat kejadian.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni T (41) warga Lampung Tengah, serta M (51), RS (26), dan AR (40) warga Kecamatan Way Jepara. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Kapolsek menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan adanya praktik sabung ayam di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui perjudian ini melibatkan delapan orang dengan nilai taruhan mencapai Rp250 ribu,” tambah Kapolsek. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dua ekor ayam aduan, kurungan, tas ayam (kiso), arena sabung (geber), hingga uang taruhan.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga dianggap sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah praktik ilegal seperti perjudian kembali terjadi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Rumah Warga Lampung Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp100 Juta |
|
|---|
| Ancaman El Nino Godzilla 2026 Bayangi Produksi Pangan Lampung |
|
|---|
| Meresahkan Warga, 14 Motor Diangkut Polisi dari Lokasi Balap Liar di Pringsewu |
|
|---|
| Siskamling Jadi Strategi BPBD Lampung Hadapi Ancaman Karhutla TNWK |
|
|---|
| El Nino Godzilla Bisa Guncang Produksi Pangan Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PELAKU-Tekab-308-Presisi-dari-Polsek-Way-Jepara.jpg)