Blokade Rel KA Bandar Lampung

3 Tuntutan Pemilik Mobil yang Terserempet Kereta Api di Lampung hingga Blokade Rel

Menurut dia, aksi blokade rel tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas mediasi buntu antara pihaknya dengan PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

|
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
VIRAL - Warga menunjukkan lokasi perlintasan kereta api di Garuntang, Bandar Lampung yang sempat viral karena diblokade, Jumat (27/3/2026). Tiga tuntutan pemilik mobil yang terserempet kereta api di Lampung hingga blokade rel. 
Ringkasan Berita:
  • Reni Antika mengungkap duduk perkara keluarga sampai memblokade rel setelah mobil yang dikemudikan adiknya terserempet kereta api.
  • Mobil tersebut terserempet kereta api di perlintasan kawasan Garuntang, Kelurahan Ketapang, Bandar Lampung.
  • Ada tiga tuntutan yang disampaikan yaitu pengadaan palang pintu, penjagaan, dan perbaikan kendaraan yang sudah ditabrak kereta api.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Reni Antika mengungkap duduk perkara keluarga sampai memblokade rel setelah mobil yang dikemudikan adiknya terserempet kereta api di perlintasan kawasan Garuntang, Kelurahan Ketapang, Bandar Lampung.

Menurut dia, aksi blokade rel tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas mediasi buntu antara pihaknya dengan PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Reni Antika menuntut tiga hal terkait insiden mobil tertemper kereta api tersebut. Yakni pengadaan palang pintu, penjagaan, dan perbaikan kendaraan yang sudah ditabrak kereta api.

Peristiwa mobil tertabrak kereta api itu terjadi pada malam takbiran Idul Fitri 2026, Jumat (20/3). Mobil yang tertabrak adalah Mitsubishi Xpander.

Reni Antika menceritakan peristiwa terjadi saat adiknya yang mengemudikan Mitsubishi Xpander melintas di jalur perlintasan yang gelap dan tidak ada rambu keselamatan.

Baca juga: Alasan Pihak Mobil Tertemper Kereta Api di Bandar Lampung Blokade Rel, Ada 3 Hal

"Adik saya bawa mobil sangat pelan. Tidak ngebut, tidak dengar musik, apalagi teleponan. Posisi di sana itu gelap dan sepi," ujar Reni kepada Tribun Lampung, Sabtu (28/3/2026).

Nahas, saat mobil berada tepat di tengah rel, baru mendengar ada sirine kereta api yang disusul kereta api yang sudah sangat dekat dengan posisi mobil yang dikemudikan.

Reni menegaskan bahwa saat itu tidak ada lampu sorot (lampu putih) dari arah kereta yang memberikan tanda peringatan.

"Pas sudah di tengah rel, baru kedengaran suara klakson kereta. Karena mobil matic, adik saya refleks mundur sambil injak gas. Untungnya sempat mundur dikit, tapi bagian depan tetap kena," tambahnya.

Reni yang mengetahui kejadian itu setelah ditelepon sang adik segera bergegas menuju lokasi.

Setibanya di Lokasi, ketegangan menjadi pecah ketika Reni mendengar pernyataan salah satu petugas di lapangan yang menyebut bahwa kompensasi hanya diberikan jika ada korban jiwa melalui Jasa Raharja.

"Otomatis saya marah. Jadi adik saya harus mati dulu baru dihargai. Ini seolah mereka tidak peduli dengan kerusakan unit dan trauma psikologis adik saya," tegas Reni.

Reni mengungkapkan, ketegangan tersebut sempat dimediasi kepolisian Polsek Panjang, namun tak menemui titik terang lantaran sudah mendekati waktu salat Id pada Sabtu pagi.

Pada 25 Maret 2026, keluarga korban mendatangi kantor pusat KAI Divre IV Tanjungkarang, namun pertemuan tersebut juga tak kunjung menghasilkan titik temu.

Reni menyebut, pihak KAI berlindung di balik undang-undang tentang perkeretaapian.

Dalam keterangan resminya, PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyatakan aksi memblokade rel memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dalam aturan Pasal 180, Larangan merusak atau mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana kereta api. Kemudian Pasal 181 ayat (1), Larangan berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain," Ujar Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari.

Di samping itu, Reni menyebut bahwa saat mediasi pihak KAI juga menyatakan bahwa tanggung jawab palang pintu adalah ranah Dinas Perhubungan (Dishub). 

"Waktu mediasi, pihak Kepolisian juga menelepon orang Dishub, tapi itu juga enggak ada solusi karena orang Dishub bilang ada pembagian kewenangan pengelolaan perlintasan antara Dishub dan KAI," lanjtnya.

"Kalau begini apakah harus nunggu korban puluhan orang baru dipasang palang pintu," keluh Reni.

Karena merasa suaranya tidak didengar, Reni pun mengajak keluarga dan rekan-rekannya melakukan aksi massa di perlintasan No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Bandar Lampung pada Rabu (25/3/2026) sore.

Reni juga mengakui bahwa pihaknya yang meletakkan material rel bekas di atas jalur kereta sebagai ungkapan kekecewaan."Bukan mau sabotase, tapi kami ingin dapat atensi, itu juga enggak lama langsung dicopot lagi, paling cuma beberapa menit," Kata dia.

Reni menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah aksi spontan, melainkan ungkapan kekecewaan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak PT KAI untuk menyelesaikan masalah secara terbuka.

"Kami cuma minta tiga hal, ada palang pintu, ada penjagaan, dan unit kendaraan kami diperbaiki. Ini bukan cuma demi saya pribadi, ini demi keselamatan warga yang setiap hari melintas di sana," Kata dia.

Hingga saat ini, Reni dan keluarganya masih menunggu kejelasan solusi dari pihak KAI. "Kami bukan orang gila, kami hanya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban, karena itu bukan kesalahan kami, kalau ada palang pintu, mustahil rel kereta itu diterobos," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved