Blokade Rel KA Bandar Lampung

PT KAI Serahkan Kasus Blokade Rel ke Polresta, Soroti Pelat Mobil Korban

PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyerahkan kasus blokade rel kereta api kepada pihak Polresta Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi
SERAHKAN KASUS KE POLRESTA - Mobil korban mengalami ringsek setelah tertemper kereta babaranjang, Jumat (20/4/2026). PT KAI serahkan kasus blokade rel ke Polresta Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Kereta Api (KAI) Divre IV Tanjungkarang menyerahkan kasus blokade rel kereta api kepada pihak Polresta Bandar Lampung.

"Kami telah melaporkan kepada pihak kepolisian terkait pemblokiran atau blokade tersebut, tinggal ikuti aturan hukum yang berlaku saja," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (4/4/2026). 

Pihaknya mengaku menemukan fakta lainnya dalam peristiwa tersebut yakni pelat mobil saat tertemper kereta api dengan keterangan hak jawab berbeda. 

Saat kejadian pada 20 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB mobil Mitsubishi Xpander hitam berpelat B1855WZD.

Akan tetapi saat kemarin saat hak jawab mobil yang mengalami peristiwa tersebut berpelat BE1129AAM.

Baca Juga Aksi Blokade Rel di Lampung Viral, KAI Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku

Sebelumnya, PT KAI Divre IV Tanjungkarang resmi telah melaporkan kelompok yang melakukan blokade rel kereta api kepada Polresta Bandar Lampung, Senin (30/3/2026). 

Kelompok pemuda tersebut melalukan blokade pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di perlintasan Garuntang-Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang. 

"Kami telah melakukan laporan resmi kepada pihak kepolisian atas insiden pemalangan jalur rel tersebut, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, antara lain. 

Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.

Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Selain itu dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Ditegaskan bahwa, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang. 

Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved