Blokade Rel KA Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Koordinasi dengan Dishub Dalami Kasus Blokade Rel

Pihak Polresta Bandar Lampung tengah melakukan penyelidikan pasca blokade rel kereta api di Garuntang, Bandar Lampung.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KOORDINASI DENGAN DISHUB - Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Selasa (31/3/2026). Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan dishub setempat dalami kasus blokade rel kereta api. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung tengah melakukan penyelidikan pasca blokade rel Garuntang, Bandar Lampung.

Dalam hal ini, pihak PT KAI dan pihak korban sama-sama membuat laporan kepolisian.

"Intinya, pihak PT KAI sudah membuat laporan dan termasuk juga pihak korban," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (31/3/2026). 

Dilanjutkannya, polisi telah mengantongi identitas pelaku blokade rel.

"Tetapi kita dalami kasus tersebut dan prosesnya berlanjut," ujarnya.

Baca Juga Aksi Blokade Rel di Lampung Viral, KAI Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku

Dalam UU perkeretapian pasal 124 jelas bahwa perlintasan rel diprioritaskan untuk perjalanan kereta api.

PERLINTASAN REL KERETA - Suasana perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Bandar Lampung. Rel di lokasi ini sempat diblokade pasca terjadi peristiwa mobil tertemper kereta.
PERLINTASAN REL KERETA - Suasana perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Bandar Lampung. Rel di lokasi ini sempat diblokade pasca terjadi peristiwa mobil tertemper kereta. (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Saat ditanya sanksi masing-masing laporan baik PT KAI dan korban polisi masih mendalami UU Perkeretaapian. 

"Kemudian kami juga berkordinasi dengan Dishub teknis seperti apa, karena memang kordinasi dengan pemda aturannya jelas," ucapnya.

"Kita lanjuti proses hukum tetap berjalan," tukas Gigih.

Pelanggaran Hukum

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan, tindakan blokade rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, termasuk memblokade rel, karena hal tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada,” ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Selasa (30/3/2026). 

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang sudah diatur secara jelas, di antaranya perlintasan harus mengutamakan keselamatan dan secara bertahap harus dihilangkan.

Selain itu, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved