Blokade Rel KA Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Koordinasi dengan Dishub Dalami Kasus Blokade Rel
Pihak Polresta Bandar Lampung tengah melakukan penyelidikan pasca blokade rel kereta api di Garuntang, Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dalam regulasi turunan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, juga ditegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai status jalan tersebut.
“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Aksi blokade jalur kereta api dilakukan oleh sejumlah oknum di Kota Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di lintas Garuntang–Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang No. 3 Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang.
Dalam kejadian itu, sekelompok orang meletakkan material di atas rel sehingga mengganggu perjalanan kereta api yang melintas di jalur tersebut.
Zaki mengatakan, material yang memblokade rel berhasil disingkirkan setelah adanya respons cepat aparat kepolisian dan TNI.
“Melalui sinergi aparat kepolisian dan TNI, jalur rel berhasil diamankan kembali. Pada pukul 17.25 WIB, jalur dinyatakan aman dan perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan kembali normal,” terangnya.
Selain itu, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melaporkan insiden tersebut secara resmi ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
| Aksi Blokade Rel di Lampung Viral, KAI Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku |
|
|---|
| Blokade Rel KA Bandar Lampung Viral, Pak RT Sebut Ketiga Kalinya Mobil Tertabrak Kereta Api |
|
|---|
| KAI Tegaskan Aksi Blokade Rel Merupakan Pelanggaran Hukum, Bahayakan Keselamatan |
|
|---|
| Warga Ketapang Bandar Lampung Tak Mau Terus Jadi ‘Penjaga Darurat’ Rel Kereta Api |
|
|---|
| PT KAI Melaporkan Kelompok yang Blokade Jalur Kereta Api ke Polresta Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polresta-Bandar-Lampung-koordinasi-dengan-Dishub-dalami-kasus-blokade-rel.jpg)