Blokade Rel KA Bandar Lampung

Aksi Blokade Rel di Lampung Viral, KAI Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, aksi memblokade rel menggunakan berbagai benda sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SANKSI PIDANA - Suasana perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Bandar Lampung. Aksi blokade rel KA di Lampung viral, KAI tegaskan ada sanksi pidana bagi pelaku. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan bahwa aksi blokade jalur rel kereta api oleh sejumlah oknum merupakan tindakan berbahaya dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Bandar Lampung, tepatnya di lintas Garuntang – Sukamenanti pada perlintasan sebidang No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Aksi blokade rel ini viral di media sosial. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, aksi memblokade rel menggunakan berbagai benda sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan penumpang, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari saat dikonfirmasi mengatakan keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan.

Baca Juga Penjelasan KAI Soal Kewenangan Perlintasan Sebidang, Imbau Warga Tak Blokade Rel

Menurutnya, jalur rel harus selalu dalam kondisi steril dari segala bentuk hambatan karena kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti secara mendadak.

“Tindakan tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku tentang perkeretaapian,” tegas Zaki saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180 dan Pasal 181. 

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perkeretaapian, berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta meletakkan atau memindahkan benda di atas rel.

Selain itu, lanjut Zaki, sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 197 dan 199 Undang-Undang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun. 

Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman mencapai sembilan tahun, dan jika menyebabkan korban meninggal dunia dapat dipidana hingga 12 tahun.

Zaki juga menyebut, berkat respons cepat aparat kepolisian dan TNI, material yang digunakan untuk memblokade jalur berhasil disingkirkan. 

Pada pukul 17.25 WIB, jalur rel kembali steril dan perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan dapat berjalan normal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved