Blokade Rel KA Bandar Lampung
Aksi Blokade Rel di Lampung Viral, KAI Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, aksi memblokade rel menggunakan berbagai benda sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SANKSI PIDANA - Suasana perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Bandar Lampung. Aksi blokade rel KA di Lampung viral, KAI tegaskan ada sanksi pidana bagi pelaku.
KAI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api tanpa kewenangan, tidak meletakkan benda di atas rel, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan di jalur kereta api.
“Kami berharap dukungan seluruh pihak agar perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, selamat, dan lancar demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Berita Terkait: #Blokade Rel KA Bandar Lampung
| PT KAI Serahkan Kasus Blokade Rel ke Polresta, Soroti Pelat Mobil Korban |
|
|---|
| Ketua RT Sebut Tak Ada Konfirmasi, Sesalkan Aksi Blokade Rel oleh Warga |
|
|---|
| Wali Kota Bandar Lampung Minta KAI Bangun Palang Pintu Perlintasan |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Koordinasi dengan Dishub Dalami Kasus Blokade Rel |
|
|---|
| Blokade Rel KA Bandar Lampung Viral, Pak RT Sebut Ketiga Kalinya Mobil Tertabrak Kereta Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KAI-tegaskan-ada-sanksi-pidana-bagi-pelaku-blokade-rel.jpg)