Blokade Rel KA Bandar Lampung

Aksi Blokade Rel di Lampung Viral, KAI Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, aksi memblokade rel menggunakan berbagai benda sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SANKSI PIDANA - Suasana perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Bandar Lampung. Aksi blokade rel KA di Lampung viral, KAI tegaskan ada sanksi pidana bagi pelaku. 

KAI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api tanpa kewenangan, tidak meletakkan benda di atas rel, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan di jalur kereta api.

“Kami berharap dukungan seluruh pihak agar perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, selamat, dan lancar demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved