Berita Lampung
Soal Isu PHK PPPK, Kepala BKD Lampung: Jangan Khawatir
Badan Kepegawaian Daerah Lampung meminta PPPK tidak mencemaskan komponen belanja pegawai yang sudah melebihi 30 persen dari APBD.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov diminta tidak khawatir terkait wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merebak belakangan ini.
Badan Kepegawaian Daerah Lampung meminta PPPK tidak mencemaskan komponen belanja pegawai yang sudah melebihi 30 persen dari APBD.
Wacana PHK PPPK dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu disebutkan 30 persen belanja pegawai dari APBD itu akan mulai diberlakukan lima tahun setelah undang-undang disahkan atau paling cepat pada 2027.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, yang berpotensi memengaruhi TPP ASN dan mengancam posisi PPPK/honorer di daerah.
Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi mengatakan, saat ini jumlah PPPK berstatus penuh waktu di lingkungan Pemprov Lampung tercatat sebanyak 12.805 orang dan 863 orang paruh waktu.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai memang sudah diatur dalam undang-undang, yakni maksimal 30 persen dari APBD.
Namun, kondisi di Lampung saat ini sedikit melampaui batas tersebut.
“Memang ada regulasi di undang-undang bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Keadaan Lampung memang sudah lewat dari 30 persen, tapi naiknya sedikit, 30,06 persen,” jelas Rendi, Senin (30/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menyikapi kondisi tersebut.
Untuk di Lampung, kebijakan terhadap PPPK masih berjalan seperti biasa.
“Kalau di Lampung masih seperti biasa, jadi jangan khawatir. Bekerja saja secara maksimal,” ujarnya.
Untuk menutupi kekurangan belanja pegawai, Rendi menyebut Pemprov Lampung akan memaksimalkan sumber daya yang ada tanpa harus mengambil kebijakan yang merugikan PPPK.
“Untuk langkah menutupi kekurangan belanja pegawai, kita akan memaksimalkan yang ada. Jadi sekali lagi jangan khawatir, kerja yang bagus dan jangan melanggar hukum disiplin,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap PPPK tetap dilakukan, namun bukan karena persoalan belanja pegawai, melainkan sesuai aturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran.
| Jalinteng Bakauheni Macet 7 Km, Sopir Truk: Tahun Paling Berat |
|
|---|
| Kemenag Lampung Bakal Larang Penggunaan Ponsel bagi Siswa Madrasah |
|
|---|
| Ghofur Kini Jabat Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung |
|
|---|
| Ketua DPRD Lampung Bicara soal Wacana WFH |
|
|---|
| Kemenag Lampung Tegas Dukung Aturan Komdigi Perketat Medsos Anak di Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Masa-Kerja-PPPK-Tahap-II-hanya-1-Tahun-BKD-Lampung-Semua-Dievaluasi-Setiap-Tahun.jpg)