Berita Lampung

Kabupaten Pringsewu Raih Capaian TLHP Tertinggi di Lampung, Tembus 95,04 Persen

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Diskominfo
LKPD PEMKAB - Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (31/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kabupaten Pringsewu mencatat capaian TLHP tertinggi di Provinsi Lampung dengan persentase 95,04 persen. 
  • Prestasi ini disampaikan dalam penyerahan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 di Aula BPK RI Perwakilan Lampung, Selasa (31/3/2026).

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mencatatkan capaian tertinggi dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) di Provinsi Lampung dengan persentase mencapai 95,04 persen. 

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (31/3/2026).

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas kerja sama dalam pengelolaan keuangan. 

Secara khusus, ia menyoroti Kabupaten Pringsewu yang berhasil mencatatkan progres tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan tertinggi di antara 14 kabupaten/kota di Lampung.

Menurutnya, tingginya capaian TLHP menjadi indikator penting dalam menilai komitmen pemerintah daerah terhadap perbaikan tata kelola keuangan. 

“Kami mengapresiasi kinerja pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Pringsewu, dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara optimal. 

Ia menegaskan bahwa komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi keuangan akan terus diperkuat.

“Capaian ini adalah hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Riyanto.

Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan kepada BPK

Setelah penyerahan, BPK akan melakukan audit terperinci selama kurang lebih 30 hari ke depan di masing-masing daerah.

Hasil audit tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar penilaian atas kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk dalam penentuan opini audit.

Dengan capaian TLHP tertinggi di tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten Pringsewu optimistis dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta terus memperkuat tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved