Berita Lampung

Pemkab Pringsewu Siap Terapkan WFH ASN, BKPSDM Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

Kepala BKPSDM Pringsewu Endi Fauzi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut pada 31 Maret 2026. 

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi
KESIAPAN WFH - Kepala BKPSDM Pringsewu Endi Fauzi. Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui BKPSDM menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. (Dokumentasi) 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kabupaten Pringsewu melalui BKPSDM siap menerapkan kebijakan WFH bagi ASN usai terbit Surat Edaran Kemendagri. 
  • Kepala BKPSDM Endi Fauzi menyebut surat tersebut telah diterima pada 31 Maret 2026 sebagai dasar penyesuaian sistem kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Tribunlampung.co.id, PringsewuPemerintah Kabupaten Kabupaten Pringsewu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan kesiapan dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepala BKPSDM Pringsewu Endi Fauzi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut pada 31 Maret 2026. 

Surat itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem kerja ASN.

“Intinya, pada hari Jumat ASN diharapkan dapat bekerja dari rumah. Namun, tidak semua pegawai bisa menerapkan WFH karena ada beberapa jabatan dan layanan yang tetap harus berjalan di kantor,” ujar Endi, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah pejabat struktural seperti kepala badan, sekretaris daerah, asisten, serta pejabat eselon III tetap diwajibkan masuk kantor. 
Selain itu, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, kecamatan, hingga kelurahan, juga tidak menerapkan WFH.

“Untuk pelayanan publik yang langsung ke masyarakat tidak ada WFH. Itu tetap berjalan seperti biasa agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya.

Menurut Endi, kesiapan Pemkab Pringsewu dalam menerapkan kebijakan ini tergolong matang. 

Hal ini didukung oleh sistem pelayanan berbasis elektronik yang telah berjalan, termasuk penggunaan aplikasi SRIKANDI untuk administrasi dan tanda tangan digital.

“Secara sistem kita siap, karena banyak pelayanan sudah berbasis elektronik. Jadi pekerjaan administratif bisa dilakukan dari rumah tanpa mengganggu kinerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

BKPSDM bersama perangkat daerah lainnya akan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaannya tetap optimal.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan akan terus berjalan dengan baik,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan teknis, pemerintah daerah masih menunggu turunan kebijakan berupa Surat Edaran Kepala Daerah. 

Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diberi kewenangan untuk mengatur pola kerja pegawainya masing-masing, dengan tetap mengacu pada prinsip pelayanan maksimal.

Selain itu, terdapat imbauan dari Bupati Pringsewu agar ASN yang berdomisili jauh dapat mempertimbangkan tinggal sementara di wilayah Pringsewu guna meningkatkan efektivitas kerja. 

Ke depan, juga akan didorong penggunaan transportasi hemat energi, seperti bersepeda, bagi ASN yang tinggal dekat dengan kantor.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved