Berita Lampung

Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Minimarket, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Peristiwa curanmor di Metro Lampung yang terjadi pada Jumat (27/3/2026) malam itu kini berujung pada penangkapan dua pelaku oleh pihak kepolisian.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Polres Metro
PERCOBAAN CURANMOR - Polres Metro mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam percobaan tindak pidana curanmor di area minimarket, Sabtu (4/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Aksi sigap warga berhasil menggagalkan upaya pencurian sepeda motor di area parkir minimarket di Kota Metro.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (27/3/2026) malam itu kini berujung pada penangkapan dua pelaku oleh pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat korban, seorang mahasiswa berinisial O (24), memarkirkan kendaraannya di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Dua pelaku diduga mencoba membobol kunci motor menggunakan kunci leter T.

Namun, aksi mereka tak berjalan mulus. Teriakan warga yang memergoki kejadian tersebut membuat pelaku panik dan melarikan diri, meninggalkan motor korban dalam kondisi rusak pada bagian kunci kontak.

Kapolres Metro Hangga Utama Darmawan mengungkapkan, laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Tim bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan di wilayah Lampung Timur. Tersangka AS (29) lebih dulu diamankan di Kecamatan Sekampung Udik, disusul rekannya CNR (26) yang ditangkap di Kecamatan Gunung Pelindung beberapa jam kemudian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, kunci leter T, STNK korban, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Polisi pun mengimbau warga untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman saat diparkir.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal percobaan pencurian sesuai KUHP terbaru.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq ) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved