Berita Lampung

Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Kompol Samsuri menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi terkait curanmor yang terjadi di wilayah Pringsewu pada Januari.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
CURANMOR - Wakapolres Pringsewu Kompll Samsuri memimpin konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu tersangka bersama sejumlah pelaku lain dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi terkait curanmor yang terjadi di wilayah Pringsewu pada Januari 2026.

“Pelaku utama Suradi diamankan setelah sempat melarikan diri. Ia merupakan residivis kasus serupa,” ujar Samsuri dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026).

Peristiwa curanmor itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Satria, Gang Masjid, Kecamatan Pringsewu

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan kamar kos. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta.

Dari hasil penyelidikan, petugas Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengidentifikasi dan menangkap Suradi di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dengan menodongkan senjata api sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Selain Suradi, polisi juga mengamankan dua pelaku lain, yakni Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani. 

Keduanya berperan membantu menjual serta menyimpan kendaraan hasil curian. 

Sementara satu pelaku lain, Adi alias Doglang, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengembangan kasus, diketahui komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Pringsewu

Modus yang digunakan yakni menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau kos tanpa pengamanan tambahan.

“Pelaku menyisir lokasi yang dinilai rawan, kemudian menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Luxio, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti kunci T, gunting, dan alat modifikasi lainnya.

Diketahui, Suradi sempat melarikan diri saat menjalani perawatan di RSUD Pringsewu pada Januari 2026. 

Ia kemudian ditangkap kembali pada 2 April 2026 setelah dilakukan pengejaran hingga ke luar daerah.

Atas perbuatannya, Suradi dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. 

Sementara pelaku lainnya dijerat pasal penadahan dan membantu kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Samsuri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menambah pengamanan kendaraan, seperti kunci ganda, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” paparnya.

Selain itu, kata Samsuri, petugas akan bertindak tegas kepada pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminal wilayah hukum Pringsewu.

“Jangan main-main dengan Polres Pringsewu, kami akan bertindak tegas. Tidak boleh ada kejahatan di Pringsewu,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved