Berita Lampung

Akademisi Itera: Kondisi Perkeretaapian di Lampung dan Jawa Berbeda

Diketahui, jagat maya belakangan diramaikan oleh video viral aksi pemblokiran perlintasan kereta api di Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Istimewa
DILEMA - Pengamat transportasi Itera, Abi Berkah Nadi, membeberkan pandangannya terkait kondisi perkeretaapian di Lampung belakangan ini. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Akademisi sekaligus pengamat transportasi dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), Abi Berkah Nadi, membeberkan kondisi perkeretaapian di Lampung yang dilanda dilema.

Dia menjelaskan, kasus kecelakaan kerap terjadi karena kesalahan pengendara, bukan kereta api.

Diketahui, jagat maya belakangan diramaikan oleh video viral aksi pemblokiran perlintasan kereta api di Bandar Lampung.

Aksi nekat tersebut diketahui dipicu oleh kekecewaan seorang pemilik mobil yang terserempet kereta api.

Menurut Abi, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Keselamatan di Perlintasan Sebidang, kereta api memang memiliki hak prioritas penuh.

"Apabila kita melihat dari Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2018, di sana tertuang, terkait dengan bagaimana keselamatan pelintasan sebidang. itu sudah menjadi kesalahan mutlak bagi pengendara," ujar Abi, Senin (6/4/2026).

Namun, ia menegaskan bahwa publik juga harus melihat kondisi fasilitas keselamatan secara objektif di lokasi kejadian.

Menurutnya, penyediaan alat pengamanan minimal harus dipenuhi oleh pihak berwenang.

"Karena kita melihat hal yang ditampakkan di dalam pelintasan sebidang itu adalah keselamatan pelayanan terlebih dahulu bagi para pengendara. Minimal itu terkait dengan alat sirinenya terlebih dahulu untuk pemberitahuan alat informasi, lalu baru nanti menyediakan palang pintu, baik itu palang pintu secara manual ataupun secara digital elektrik," tambahnya.

Secara teknis operasional, Abi menyebutkan bahwa masinis biasanya sudah memberikan peringatan klakson pada jarak aman sebelum melewati titik tersebut.

"Biasanya di jarak-jarak antara 1 km hingga 500 meter biasanya kereta api memberikan klakson untuk apabila melewati di pelintasan sebidang. Nah, berarti kita dalam berkendara harus bersikap hati-hati," imbuh Abi.

Meski memahami adanya ketidakpuasan dari pihak warga, Abi menegaskan bahwa aksi pemalangan jalur kereta api secara sepihak adalah tindakan yang salah secara hukum dan tidak boleh dibenarkan.

Kasus kecelakaan dan pemalangan ini menjadi pemantik untuk melihat masalah yang lebih besar di Lampung, yakni minimnya pelayanan kereta api untuk masyarakat umum. 

Hal ini bahkan sempat menjadi sorotan tajam dari DPR RI karena pendapatan negara dari jalur ini sangat besar, namun timbal balik pelayanannya buruk.

Abi mengakui bahwa terdapat ketimpangan prioritas operasional yang sangat mencolok antara angkutan logistik batu bara dengan angkutan penumpang di Pulau Sumatera.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved