Berita Lampung

Kerugian Negara Rp 268 Miliar Kasus PT LEB Dinilai Tidak Berdasar

Dia mempertanyakan bagaimana mungkin dana Rp 214 miliar yang sudah disalurkan kepada pemegang saham dan Rp 155,6 miliar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TIDAK BERDASAR - Muhammad Yunandar, kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan, menyatakan keberatan atas penetapan nilai kerugian negara sebesar Rp 268 miliar dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (15/4/2026). 

Artinya, pendapatan PT LEB hanya berasal dari pendapatan bagi hasil produksi migas pada WK SES. 

"Pendapatan ini tentunya dapat digunakan untuk operasional perusahaan dan sisa/laba bersihnya dapat dibagikan sebagai dividen dan tantiem-bonus," ungkap Yunandar. 

"Setelah sekitar 7 kali sidang, perlahan mulai terungkap fakta-fakta yang menjawab dakwaan JPU dalam dugaan tipikor dana participating interest 10 persen pada PT LEB sebesar 17.286.000 dolar AS," sebut dia. 

Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa klaim kerugian negara yang didakwakan oleh JPU berasal dari hitungan setoran modal saat pendirian PT LEB sebesar Rp 10 miliar.

Kemudian pendapatan PT LEB sebagai pengelola PI yang berasal dari bagi hasil produksi migas Wilayah Kerja Migas Southeast Sumatera (WK SES) sebesar Rp 258 miliar. 

Padahal, kata dia, semua pendapatan LEB sebesar Rp 248 miliar tersebut, sebagaimana disampaikan oleh saksi dari Dirut LJU maupun Direktur PDAM Way Guruh, sebenarnya telah disalurkan menjadi dividen bagi pemegang saham LEB, yaitu PT LJU (BUMD Provinsi Lampung) dan PDAM Way Guruh (BUMD Lampung Timur) masing-masing sebesar Rp 195,98 miliar dan Rp 18,8 miliar. 

"Dari situ bahkan menurut saksi sudah menjadi PAD sebesar Rp 140 miliar untuk Provinsi Lampung serta untuk Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 15,6 miliar," sebut Yunandar. 

Selebihnya digunakan LEB untuk biaya operasional, gaji karyawan dan cadangan perusahaan. 

Dari operasional perusahaan, masih ada dana yang tersisa di PT LEB sebesar 1,4 juta dolar AS (Rp 23 miliar) yang sudah disita oleh kejaksaan saat penyidikan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved