Berita Lampung

Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Mobil Listrik, Begini Kata Bapenda Lampung

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan final karena masih menunggu regulasi pajak mobil listrik.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
AKAN DIKAJI - Kepala Bapenda Lampung Saipul menyebut pihaknya akan mengkaji pemberlakuan pajak kendaraan listrik di daerah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung masih akan mengkaji penerapan pajak mobil listrik di daerah. 

Hal itu menyusul adanya perubahan kebijakan dengan terbitnya instruksi dari Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan semua gubernur membebaskan pajak kendaran listrik.

Arahan Mendagri soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

“Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026). 

Sebelumnya, Tito juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 1 April 2026. 

Aturan itu mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat.

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan final karena masih menunggu regulasi pajak mobil listrik dari pemerintah pusat. 

“Memang hari ini ada surat dari Menteri Dalam Negeri yang mengimbau daerah untuk tidak menarik pajak kendaraan listrik. Tapi di sisi lain, aturan sebelumnya juga memberi ruang kebijakan kepada daerah,” ujar Saipul, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan terkait pajak mobil listrik saat ini dinilai belum bersifat kaku. Pemerintah daerah diberikan opsi untuk menetapkan tarif, bahkan hingga nol persen.

“Penerapan pajak kendaraan listrik tidak kaku. Bisa saja ditetapkan nol, atau bahkan tidak ditarik sama sekali. Itu tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.

Namun demikian, kondisi tersebut justru menimbulkan kebingungan di daerah dalam menentukan langkah yang tepat.

“Ini yang jadi persoalan, ada surat edaran terbaru Permendagri," tambahnya.

Saipul mengakui, jika pajak mobil listrik diterapkan, hal itu berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD), apalagi jumlah kendaraan listrik di Lampung mulai meningkat.

“Kalau ditanya keinginan daerah, tentu ada potensi PAD di situ. Tapi tetap harus mempertimbangkan kebijakan pusat dan kondisi masyarakat,” ujarnya.

Terkait regulasi di tingkat daerah, Saipul menilai kebijakan tersebut tidak harus melalui peraturan daerah (perda), melainkan cukup diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved