Berita Lampung

Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Mobil Listrik, Begini Kata Bapenda Lampung

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan final karena masih menunggu regulasi pajak mobil listrik.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
AKAN DIKAJI - Kepala Bapenda Lampung Saipul menyebut pihaknya akan mengkaji pemberlakuan pajak kendaraan listrik di daerah. 

“Kalau hanya mengatur tarif, tidak perlu sampai perda. Pergub sudah cukup, karena yang diatur bukan objek pajaknya, tapi tarifnya,” jelasnya.

Saat ini, Pemprov Lampung juga tengah mempelajari kebijakan dari daerah lain sebagai perbandingan, mengingat beberapa wilayah sudah mulai menerapkan pajak mobil listrik.

“Kita lihat juga daerah lain bagaimana kebijakannya. Jangan sampai kita jalan sendiri,” katanya.

Untuk itu, Pemprov Lampung memastikan akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan, agar kebijakan yang dihasilkan tidak membingungkan masyarakat.

“Kita bahas dulu lebih dalam. Jangan sampai masyarakat bingung karena kebijakan berubah-ubah,” tandasnya.

Samsat Tunggu Juknis

UPTD Wilayah 1 Bandar Lampung Samsat Rajabasa masih menunggu kepastian implementasi kebijakan terkait pengaturan pajak kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut merujuk terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 pada 1 April 2026. 

Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya terkait perlakuan pajak terhadap kendaraan listrik.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Artinya, secara prinsip hukum pajak daerah, kendaraan listrik kini berpotensi menjadi objek pajak sebagaimana kendaraan konvensional, baik pada saat kepemilikan maupun perpindahan kepemilikan.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya, dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi listrik juga mendapatkan pembebasan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Samsat Rajabasa Ahmad Barden Mogni mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan di lapangan.

“Regulasi terkait mobil listrik masih dalam tahap pengkajian, sehingga kami masih menunggu kebijakan resmi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved