Arinal Djunaidi Tersangka

Status Arinal Djunaidi di Partai Golkar, Sudah Nonaktif Sejak Pilkada 2024

Status mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Partai Golkar disebut sudah nonaktif sejak momentum Pilkada 2024.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
NONAKTIF - Arinal Djunaidi. Status Arinal Djuanidi di Partai Golkar, sudah nonaktif sejak Pilkada 2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Status mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Partai Golkar disebut sudah tidak aktif sejak momentum Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Riza Mirhadi saat diwawancarai, Rabu (29/4/2026).

“Status Pak Arinal sudah dinonaktifkan sejak momentum Pilkada 2024,” kata Riza saat diwawancarai, Rabu (29/4/2026). 

Diketahui, pada Pilkada 2024 lalu, Arinal tidak mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar untuk kembali maju sebagai calon gubernur.

Partai berlambang pohon beringin tersebut justru mengusung pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela dalam kontestasi Pilgub Lampung.

Baca Juga: Riana Sari Bela Arinal Djunaidi, 'Tak Serupiah pun Masuk ke Kantong Bapak Dana PI'

Sementara itu, Arinal tetap maju melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sejak saat itu, ia disebut sudah tidak lagi aktif di Golkar.

Meski demikian, Riza menilai sosok Arinal selama ini dikenal baik di internal partai.

“Orangnya baik, tidak pernah ada masalah,” ujarnya.

Terkait kasus hukum yang kini menjerat Arinal, pihak Golkar mengaku prihatin dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

“Kami cukup prihatin. Kita serahkan ke Kejaksaan sesuai hukum yang berlaku, kita lihat prosesnya,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana partisipatif interest (PI) 10 persen.

Arinal terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB, Selasa (28/4/2026). 

Ia didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Arinal memilih diam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Tangannya diborgol dan ia tampak tertunduk.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya telah menahan Arinal di Rutan Way Huwi.

“Kami menahan ARD terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Danang.

Arinal diduga terlibat dalam perkara korupsi dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.

Menurut Danang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Dengan hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Arinal kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026 di Rutan Way Huwi guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.

Danang menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan HAM serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut memantau proses penanganan perkara ini,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved