Berita Lampung
Jadi Saksi, Eks Pj Gubernur Lampung Buka Kronologis Dana PI, Arinal Absen
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin jelaskan alasan hadir di sidang PT LEB. Mengaku hanya jalankan tugas soal dana PI dan tak tahu secara teknis.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Samsudin hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
- Terkait kasus dana PI PT LEB. Mengaku hanya jalankan tugas berdasar surat DPRD.
- Dana Rp140 miliar masuk APBD lewat RUPSLB. Teknis selanjutnya disebut bukan kewenangannya.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Alasan mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin hadir di sidang kasus PT LEB akhirnya dijelaskan langsung olehnya.
Ia datang ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurutnya, kehadiran itu bukan tanpa dasar, melainkan karena ada proses yang sebelumnya ia tangani saat masih menjabat.
Ia menyebut, keterlibatannya berawal dari surat resmi yang ia terima.
Selebihnya, kata dia, hanya sebatas menjalankan tugas sesuai kewenangannya saat itu.
Baca juga: Sopian Sitepu Sebut Kasus PT LEB Paradoks: Adminstrasi Tidak Harus Dipidanakan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja offshore Sumatera itu digelar Kamis (30/4/2026) malam.
Samsudin mengatakan, dirinya diminta hadir sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai Pj Gubernur Lampung saat itu.
"Saya ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk menghadiri sidang lanjutan PT LEB," ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya menerima surat dari Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, tertanggal 24 Juni 2024.
Isi surat itu meminta agar dana PI segera dimasukkan ke dalam kas APBD Provinsi Lampung.
Dari situlah, ia mengaku baru mengetahui adanya dana PI tersebut.
Setelah menerima surat itu, ia langsung menelusuri informasi ke sejumlah pihak, mulai dari Sekda selaku Ketua TAPD, Kepala Biro Ekonomi, hingga Komisaris Utama PT LEB.
Dari hasil penelusuran, memang benar ada dana PI dengan nilai sekitar Rp270 miliar.
Dana tersebut, kata dia, sudah ditetapkan sebagai pendapatan daerah dalam Perda Provinsi Lampung Tahun 2024.
Namun saat itu, dana belum juga masuk ke kas daerah.
"Kalau memang itu hak daerah, harus disiapkan bagaimana cara memasukkannya ke kas daerah," ujarnya.
Tak lama kemudian, muncul surat dari PT LJU yang menyebut dana dari PT LEB sudah ditransfer ke PT LJU sebagai induk BUMD.
Menindaklanjuti itu, dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, dihadiri direksi dan komisaris PT LJU, termasuk Samsudin sebagai pemegang saham utama.
Hasilnya, diputuskan bahwa dana sebesar Rp198 miliar dari PT LEB akan dikelola melalui PT LJU.
Dari jumlah itu, sebesar 85 persen atau sekitar Rp140 miliar ditetapkan sebagai dividen untuk Pemerintah Provinsi Lampung.
"Akhirnya diputuskan dana Rp140,9 miliar dimasukkan ke kas APBD untuk pelayanan masyarakat," kata Samsudin.
Sementara sisanya dialokasikan untuk modal ditahan, CSR, dan kebutuhan lain.
Ia menegaskan, setelah keputusan RUPSLB tersebut, dirinya tidak lagi mengetahui proses teknis selanjutnya.
Menurutnya, urusan pencairan hingga penggunaan anggaran menjadi kewenangan Sekda dan BPKAD.
"Saya tidak tahu-menahu lagi soal teknisnya. Batas saya hanya sampai menindaklanjuti surat DPRD dan keputusan RUPSLB," ujarnya.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Zahri menyebut akan menghadirkan enam saksi.
Beberapa di antaranya termasuk Arinal Djunaidi, Samsudin, dan sejumlah nama lain.
Namun Arinal disebut belum bisa hadir karena kondisi sakit.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Dump Truk Terperosok di Bekas Galian Pipa, PDAM Way Rilau 'Salahkan' Hujan |
|
|---|
| Lurah Bandar Jaya Timur Prihatin Jalan Belakang RM Dzaky Selalu Terendam Banjir |
|
|---|
| Camat Akan Koordinasi dengan BPN Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Gotong Royong |
|
|---|
| Beroperasi Juni, Pemprov Komitmen Siapkan Falitas Pendukung Sekolah Rakyat di Kota Baru |
|
|---|
| Kuliah Program Studi Mekanisasi Pertanian Polinela Mahasiswa Buat Inovasi Alat Pertanian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jadi-Saksi-Eks-Pj-Gubernur-Lampung-Buka-Kronologis-Dana-PI-Arinal-Absen.jpg)