Berita Lampung

Kejati Lampung Hadapi Gugatan Praperadilan Arinal, Akan Diuji Hakim di Pengadilan 

Kejati Lampung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Arinal. Upaya itu akan diuji hakim di pengadilan

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIAP HADAPI PRAPERADILAN - Kasipenkum Kejati Lampung (kanan) saat menemani Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo. Kejati Lampung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Arinal dan siap diuji hakim di pengadilan 

 Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Dengan hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Arinal diduga terlibat dalam perkara dengan nilai mencapai sekitar 17,2 juta dolar AS.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved