Berita Lampung
AF Manfaatkan Kelengahan Korban, Gasak Motor Petani yang Kuncinya Tertinggal
korban memarkirkan sepeda motor Honda Karisma 125 miliknya di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel di stop kontak.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Masih dikatakan kapolsepaddalam pemeriksaan di Mapolsek Seputih Surabaya, AF tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Kepada kepolisian, kata Mahdum, pelaku berdalih tumpukan utang akibat judi online membuatnya gelap mata dan mengambil jalan pintas dengan mencuri.
Kini, pemuda asal Kampung Kenanga Sari itu harus mendekam di sel tahanan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian (catatan: naskah asli menyebutkan Pasal 476, namun dalam KUHP pasal pencurian umum adalah 362)," ujar kapolsek.
Belajar dari kasus ini, AKP Mahdum mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meremehkan aspek keamanan kendaraan, meski berada di lingkungan yang dianggap familiar.
"Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel atau tidak terkunci stang. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Mesyur Peserta Asal Lampung Selatan Berangkat Pagi Buta Demi Tes Calon Manager KDMP |
|
|---|
| Soal Dapur MBG di Kampus, Polinela Bandar Lampung Tunggu Juknis |
|
|---|
| Siswa-siswi SD Quran Darul Fattah Sudah Hafal 3 Juz Al-Quran di Usia 7 Tahun |
|
|---|
| Terjerat Utang Judol, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Gasak Motor Petani |
|
|---|
| Polres Lampung Timur Sidak Kelayakan Senpi Personel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencurian-motor-di-lampung-tengah-aaa.jpg)