Berita Lampung

AF Manfaatkan Kelengahan Korban, Gasak Motor Petani yang Kuncinya Tertinggal

korban memarkirkan sepeda motor Honda Karisma 125 miliknya di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel di stop kontak.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
MANFAATKAN KELENGAHAN KORBAN - Foto ilustrasi, barang bukti motor hasil curian. AF manfaatkan kelengahan korban, gasak motor petani yang kuncinya tertinggal. 

Masih dikatakan kapolsepaddalam pemeriksaan di Mapolsek Seputih Surabaya, AF tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. 

Kepada kepolisian, kata Mahdum, pelaku berdalih tumpukan utang akibat judi online membuatnya gelap mata dan mengambil jalan pintas dengan mencuri.

Kini, pemuda asal Kampung Kenanga Sari itu harus mendekam di sel tahanan. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian (catatan: naskah asli menyebutkan Pasal 476, namun dalam KUHP pasal pencurian umum adalah 362)," ujar kapolsek.

Belajar dari kasus ini, AKP Mahdum mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meremehkan aspek keamanan kendaraan, meski berada di lingkungan yang dianggap familiar.

"Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel atau tidak terkunci stang. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved