Berita Lampung

Overstay, WNA Singapura Ditangkap Imigrasi Bandar Lampung di Rumah Istri Siri

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan seorang WNA asal Singapura bernama Nor Asmi (46) di rumah istri sirinya.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi/Bayu Saputra
DIAMANKAN - WNA Singapura Nor Asmi saat diamankan petugas Imigrasi Bandar Lampung pada Selasa (28/4/2026) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Asmi (46) di rumah istri sirinya. 

Nor Asmi diduga melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi masa tinggal (overstay) di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di kediaman istri siri Nor Asmi di wilayah Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

“Kami mengamankan WNA asal Singapura tersebut karena telah melebihi masa tinggalnya di Indonesia,” ujar Washono, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, keberadaan Nor Asmi diketahui setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang tinggal cukup lama di daerah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, petugas menemukan bahwa paspor milik Nor Asmi telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Nor Asmi mengaku telah berada di Indonesia sejak 2024 dan kerap bolak-balik Singapura–Indonesia melalui pelabuhan di Batam. Ia datang ke Tanggamus untuk menemui sekaligus menikahi seorang perempuan setempat secara siri.

Pernikahan tersebut disebut disaksikan perangkat desa setempat. Nor Asmi juga merasa keberadaannya telah diketahui lingkungan sekitar karena pihak keluarga istrinya maupun aparat desa mengetahui dirinya tinggal di wilayah tersebut.

Washono menjelaskan, selama berada di Pulau Panggung, Nor Asmi tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan pengakuannya, ia hanya berkebun dan tidak bekerja di perusahaan atau aktivitas lain yang menghasilkan pendapatan.

“Tidak ada indikasi bekerja secara formal ataupun di perusahaan,” kata Washono.

Ia menambahkan, alasan Nor Asmi tidak kembali ke Singapura karena keluarga istrinya sedang mengalami musibah. Namun, pihak imigrasi belum mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.

Saat ini Nor Asmi masih menjalani pemeriksaan di ruang detensi Imigrasi Bandar Lampung. Pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan kedutaan terkait kasus tersebut.

“Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Washono.

Imigrasi belum memutuskan apakah Nor Asmi akan langsung dideportasi atau diproses secara pidana. Keputusan akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )  
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved