Berita Lampung

Polisi Tangkap 2 Penadah Kasus Curas di Tanggamus, 3 Lainnya DPO

Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan perkara curas.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
AMANKAN PENADAH - Dua penadah kasus curas diamankan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Banjar Sari, Kecamatan Kota Agung Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang tersangka berinisial AR (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan YP (20) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo. 

Sementara tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap 2 tersangka, tim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y15 dan kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari hasil penyelidikan laporan polisi tertanggal 1 Maret 2026. 

Baca Juga: Residivis dan Jaringan Penadah Motor di  Pringsewu Diciduk, Polisi Ungkap Modus Licik

Korban diketahui bernama Weni Agustina (38), warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur.

“Kedua tersangka ditangkap kemari, Kamis 7 April 2026 di kediamannya masing-masing,” ujar Khairul, Jumat (8/5/2026).

Dijelaskannya, peristiwa curas terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Barat Pekon Banjar Sari, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus

Saat kejadian, korban bersama suaminya, Ayup Sulaiman, baru pulang dari Rumah Sakit Secanti Gisting usai mengobati anak mereka yang sakit.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. 

Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit handphone Vivo Y15, sejumlah dokumen pribadi serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.050.000 dan melaporkannya ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat menyebut, penangkapan bermula Tim Tekab 308 Presisi yang memperoleh informasi keberadaan handphone milik korban di rumah salah satu tersangka berinisial AR (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, tim bergerak menuju rumah tersangka AR. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved