Berita Lampung

Residivis Ditangkap karena Curi Motor di Pringsewu

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa penangkapan RA merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Acun.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Pringsewu
CURI MOTOR - Seorang residivis berinisial RA (45) ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang residivis kasus narkotika yakni pria berinisial RA (45) ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu itu diringkus polisi saat berada di sebuah lapo tuak tak jauh dari kediamannya, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa penangkapan RA merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Acun (33), warga Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Rosali, Kamis (14/5/2026).

Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Yamaha Vega-R miliknya hilang saat diparkir di lokasi pengepulan buah pisang. 

Saat itu, korban meninggalkan motornya untuk menuju tempat pengepulan lain menggunakan mobil.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 3 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi RA sebagai terduga pelaku.

RA kemudian ditangkap saat sedang santai berpesta miras di lapo tuak. 

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sepeda motor milik korban terparkir di bagian dapur rumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti kendaraan milik korban di rumah pelaku,” jelas Rosali.

Tak berkutik, RA akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia mengaku mencuri motor tersebut seorang diri dan berencana menjualnya setelah situasi dirasa aman.

Dalam kesehariannya, RA diketahui bekerja sebagai buruh serabutan. 

Ia nekat melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup keluarga.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. 

Polisi menduga RA tidak hanya terlibat dalam satu kasus, melainkan juga sejumlah aksi curanmor lainnya di wilayah Pringsewu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved