Polisi Meninggal Ditembak di Lampung

Perintah Kapolda Lampung, Tembak di Tempat Pelaku Begal 

Kapolda Lampung perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk tembak di tempat pelaku begal

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BARANG BUKTI - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat menunjukkan barang bukti kejahatan yang dilakukan penembak Bripka Anumerta Arya Supena, di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026). Kapolda perintahkan polisi seluruh jajaran untuk tembak di tempat pelaku begal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku begal di wilayah hukum Lampung. 

Dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026), ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dinilai meresahkan masyarakat.

"Tidak ada toleransi, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk tembak di tempat pelaku begal," kata Helfi.

Menurut Helfi, sebagian besar pelaku begal yang ditangkap merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan terindikasi menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkotika. 

Polisi juga mencatat para pelaku telah beberapa kali beraksi, termasuk membobol sejumlah diler kendaraan di wilayah Lampung.

Dalam kesempatan itu, Polda Lampung memaparkan penangkapan Bahroni (23), tersangka penembakan terhadap Bripka Arya Supena, anggota Kamneg Ditintelkam Polda Lampung.

Bahroni ditangkap di kawasan Teluk Hantu, Kabupaten Pesawaran, Jumat dini hari sekitar pukul 05.15 WIB oleh tim gabungan Polda Lampung dan jajaran polres terkait.

Kapolda menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Saat hendak diamankan, Bahroni diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya kepada petugas.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas hingga tersangka meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dari tangan tersangka, aparat menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah pisau yang dibawa di pinggang.

Selain Bahroni, polisi sebelumnya telah menangkap Hamli, yang diduga berperan sebagai joki dalam aksi tersebut.

Hamli ditangkap di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada 11 Mei 2026. Polisi menyebut tersangka juga melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Barang bukti yang diamankan dari Hamli antara lain satu helm biru, satu unit sepeda motor Honda Beat, telepon genggam merek Vivo, serta senjata api HS-9 milik korban yang ditemukan di wilayah Teluk Pandan, Kecamatan Hanura, Pesawaran.

Jenazah Bahroni telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku dan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved