Berita Lampung
Kakanwil Kemenag Lampung Ingatkan Syarat Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026
Zulkarnain menjelaskan, hewan kurban memiliki syarat tertentu baik dari sisi jenis, usia, maupun kondisi fisiknya.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Zulkarnain, mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memahami syariat kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Menurut Zulkarnain, ibadah kurban merupakan sunah muakkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi.
“Memotong hewan kurban dalam syariah agama Islam hukumnya sunah muakkadah. Dapat pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika tidak dikerjakan, tetapi sangat dianjurkan bagi yang mampu,” kata Zulkarnain saat diwawancarai, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, ibadah kurban tidak hanya bernilai ibadah personal kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki dimensi sosial karena daging kurban dibagikan kepada masyarakat.
“Ada kesalehan sosial di sana, berbagi kepada saudara-saudara kita yang kurang beruntung. Bahkan lebih baik juga dibagikan kepada tetangga, sahabat, dan keluarga terdekat,” ujarnya.
Baca Juga: Disnakkeswan Lampung Mengerahkan 1.229 Petugas untuk Pengawasan Hewan Kurban
Zulkarnain menjelaskan, hewan kurban juga memiliki syarat tertentu baik dari sisi jenis, usia, maupun kondisi fisiknya.
Ia menyebut, hewan yang diperbolehkan untuk kurban di antaranya kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta.
“Minimal usia kambing atau domba satu tahun atau sudah berganti gigi. Kemudian sapi atau kerbau minimal dua tahun, sedangkan unta lima tahun,” jelasnya.
Selain usia, kondisi fisik hewan juga harus sehat dan tidak cacat.
“Hewan kurban tidak boleh buta, pincang, terlalu kurus, telinga atau ekornya terputus, dan cacat lainnya. Karena kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah, maka yang dipersembahkan harus yang terbaik,” paparnya.
Ia menambahkan, Allah SWT tidak membutuhkan darah maupun daging hewan kurban, melainkan ketakwaan dan keikhlasan umat-Nya.
“Yang sampai kepada Allah itu adalah ketakwaan dan rasa cinta kita kepada Allah SWT,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnain juga menekankan pentingnya proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai syariat dan memperhatikan kesejahteraan hewan.
Menurutnya, penyembelih hewan kurban sebaiknya merupakan juru sembelih halal (Juleha) yang memiliki kemampuan dan sertifikasi.
| 3 Pelajar Asing Terancam Dideportasi karena Diduga Berbuat Onar di Pringsewu |
|
|---|
| Disnakkeswan Lampung Awasi Ketat Hewan Kurban Agar Bebas Penyakit Menular |
|
|---|
| 1 Unit Rumah Warga di Pekon Wates Pringsewu Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta |
|
|---|
| Kemampuan Fiskal Terbatas, Pemprov Lampung Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Tole Eksekutor Pembobolan Diler Motor Kawasaki di Yukum Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kakanwil-Kemenag-Lampung-soal-syarat-hewan-kurban.jpg)