Berita Lampung

Disnakkeswan Lampung Awasi Ketat Hewan Kurban Agar Bebas Penyakit Menular

Pengawasan itu dilakukan untuk menjamin keamanan pangan menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PEMERIKSAAN HEWAN - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan kondisi kesehatan hewan kurban di wilayahnya dalam keadaan aman dan layak untuk diperdagangkan maupun disembelih. Upaya itu dilakukan jelang Hari Raya Idul Adha 2026.   
Ringkasan Berita:
  • Disnakkeswan Pemprov Lampung melakukan pengawasan ketat terhadap calon hewan kurban.
  • Upaya itu dulakukan untuk menjamin keamanan pangan nasional jelang Idul Adha.
  • Serta untuk memastikan kelayakan hewan sesuai syariat Islam.
  • Pengawasan itu dilakukan dengan pemeriksaan bertahap dari kandang, lapak penjualan sampai tempat penyembelihan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Pemprov Lampung melakukan pengawasan ketat terhadap calon hewan kurban agar terbebas dari penyakit menular.

Pengawasan itu dilakukan untuk menjamin keamanan pangan menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Serta untuk memastikan kelayakan hewan sesuai syariat Islam.

Kepala Disnakkeswan Pemprov Lampung Lili Mawarti mengatakan, pengawasan dilakukan secara intensif bersama pemerintah kabupaten/kota mulai dari sentra peternakan, pasar hewan, kandang penampungan hingga lapak penjualan hewan kurban.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan bebas dari penyakit menular strategis seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), serta penyakit zoonosis seperti brucellosis dan antraks," ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Ditambahkan Lili, pengawasan dilakukan secara bertahap menjelang Idul Adha. Rincinya, dengan melakukan pemeriksaan di sentra ternak dan kandang peternak pemasok hewan kurban sejak H-14.

Baca juga: DPRD Lampung Tidak Ingin Tahun Ini Ada Hewan Kurban Terpapar Virus 

Selanjutnya, pemeriksaan di lapak penjualan dilaksanakan pada H-7 hingga H-3. Kemudian, pemeriksaan di masjid dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) dilakukan mulai H-3 hingga hari pelaksanaan kurban.

Petugas juga melakukan pemantauan proses pemotongan dan distribusi daging kurban sejak hari H sampai H+3.

Menurut Lili, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat membeli hewan kurban sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan.

Selain pengawasan lapangan, Pemprov Lampung juga memperketat lalu lintas ternak melalui penerbitan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak.

Hewan kurban yang masuk maupun keluar daerah wajib memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner dilakukan secara selektif sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Idul Adha," katanya.

Pemprov Lampung mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di lapak resmi yang telah diperiksa petugas kesehatan hewan agar kualitas dan kesehatannya terjamin.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved