Berita Lampung

Tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Tangkap Pelaku Curas di Hari yang Sama

Keberhasilan ini tak lepas dari keberanian korban yang jeli mengenali ciri-ciri fisik pelaku saat ditodong dengan senjata tajam.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lampung Tengah
PELAKU - Seorang pemuda berinisial AI (21) diringkus polisi setelah nekat merampas tas seorang petugas koperasi di Gang Hadis, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Senin (18/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • AI (21) merampas tas petugas koperasi di Gang Hadis, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
  • Korban AF (25) ditodong senjata tajam, kehilangan Rp 5,5 juta, ponsel, dan dokumen koperasi.
  • Korban memberi ciri-ciri pelaku, jadi kunci penangkapan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tak butuh waktu lama bagi Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, untuk menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Seorang pemuda berinisial AI (21) diringkus polisi di hari yang sama setelah nekat merampas tas seorang petugas koperasi di Gang Hadis, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Keberhasilan ini tak lepas dari keberanian korban yang jeli mengenali ciri-ciri fisik pelaku saat ditodong dengan senjata tajam.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Andri Saputra, menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.55 WIB.

"Korban, berinisial AF (25), saat itu sedang berboncengan dengan rekannya untuk melakukan penagihan uang koperasi. Namun, saat melintas di lokasi kejadian, langkah mereka dihentikan AI. Pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban," jelas Andri saat dikonfirmasi Rabu (20/5/2026), mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

Pelaku kemudian menarik paksa tas milik korban hingga talinya putus, lalu langsung melarikan diri. 

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp 5,5 juta, satu unit ponsel Samsung Galaxy A15, pengisi daya, serta sejumlah dokumen penting koperasi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 7,5 juta.

Meski sempat syok, korban segera mendatangi Mapolsek Terusan Nunyai untuk membuat laporan resmi. 

Kepada penyidik, AF secara rinci membeberkan ciri-ciri pelaku yang sempat dilihatnya.

Informasi tersebut menjadi kunci utama bagi polisi. Tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai langsung melakukan perburuan kilat.

"Setelah menerima laporan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas bergerak cepat. Hasilnya, AI berhasil kami amankan di hari yang sama," kata Andri.

Pelaku yang berdomisili di Kampung Gunung Batin Baru tak berkutik saat disergap. 

Polisi berhasil mengamankan kembali barang-barang milik korban yang belum sempat dijual, termasuk tas, ponsel, uang tunai, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. 

Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pemuda berusia 21 tahun ini kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Andri.  (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved