Idul Adha 2026

Lampung Surplus Hewan Kurban, Pengawasan Diperketat demi Kepercayaan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan stok hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah dalam kondisi aman bahkan surplus

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
SURPLUS - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti saat mengecek hewan kurban jelang Adha 2026. Pemerintah Provinsi Lampung memastikan stok hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah dalam kondisi aman bahkan surplus 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan stok hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah dalam kondisi aman bahkan surplus, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat setiap tahun.

Data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menunjukkan ketersediaan sapi mencapai 26.852 ekor atau surplus 1.625 ekor dibanding kebutuhan tahun ini. Selain sapi, stok kambing juga surplus 35.606 ekor, kerbau surplus 402 ekor, dan domba surplus 7.435 ekor.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, mengatakan pemerintah tidak hanya fokus pada ketersediaan hewan, tetapi juga menjamin kualitas daging kurban yang dikonsumsi masyarakat.

“Pengawasan dilakukan agar hewan kurban memenuhi prinsip ASUH, yaitu aman, sehat, utuh, dan halal,” kata Lili, Rabu (20/5/2026).

Untuk memastikan hal tersebut, Pemprov Lampung mengerahkan 1.229 petugas pengawasan yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu yang sebanyak 1.162 petugas.

Tim pengawasan terdiri dari 229 dokter hewan, 377 tenaga teknis peternakan, 413 paramedik veteriner, serta 210 relawan terlatih.

Pengawasan dimulai sejak dua pekan sebelum Iduladha dari sentra peternakan dan kandang pemasok hewan. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke lapak penjualan, lokasi penyembelihan, hingga distribusi daging kurban kepada masyarakat.

Selain pemeriksaan fisik hewan, pemerintah juga mengoptimalkan pelaporan digital melalui sistem iSIKHNAS untuk memantau pemotongan hewan kurban secara real time.

Menurut Lili, seluruh hewan kurban wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner resmi. Hewan juga harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan memenuhi syarat umur.

“Untuk sapi dan kerbau minimal dua tahun, sedangkan kambing dan domba minimal satu tahun,” ujarnya.

Berdasarkan data tahun lalu, jumlah pemotongan hewan kurban di Lampung mencapai 102.282 ekor atau meningkat 20,7 persen dibanding 2024. Kenaikan tertinggi terjadi pada pemotongan kambing yang melonjak hampir 25 persen.

Pemprov Lampung optimistis ketersediaan hewan yang melimpah serta pengawasan ketat dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan kurban tahun ini.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved