Berita Lampung
Intip Besaran Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, Pemutihan Dihapus
Lampung resmi hapus pemutihan pajak kendaraan mulai 2026. Pemprov kini terapkan sistem diskon khusus bagi wajib pajak taat.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Pemprov Lampung hapus program pemutihan pajak. Sistem baru gunakan skema reward dan punishment.
- Penunggak cukup bayar pajak tahun berjalan. Denda dan tunggakan lama resmi dihapus.
- Wajib pajak taat dapat diskon hingga 25 persen. Diskon diberikan berdasarkan kepatuhan dan usia kendaraan.
- Mutasi kendaraan juga mendapat potongan pajak khusus. Program baru mulai berlaku tahun 2026.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mengubah pola pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor.
Jika sebelumnya masyarakat akrab dengan program pemutihan, kini skemanya diganti menjadi sistem diskon pajak yang diklaim lebih menguntungkan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar.
Mulai 2026, Pemprov Lampung resmi menghapus program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan menggantinya dengan program baru bernama Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Lewat kebijakan baru ini, pemerintah menerapkan sistem reward dan punishment bagi masyarakat pemilik kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan perubahan kebijakan dilakukan karena program pemutihan selama ini dianggap kurang adil bagi warga yang rutin membayar pajak tepat waktu.
Baca juga: Pemprov Lampung Hapus Pajak Progresif dan Denda, Berlaku Mulai 2 Juni 2026
“Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment,” kata Saipul, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, Pemprov Lampung kini tidak lagi menggunakan istilah pemutihan pajak kendaraan bermotor, melainkan memberi skema diskon dan keringanan pembayaran pajak.
Dalam program baru tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan.
Artinya, berapa pun jumlah tunggakan sebelumnya tidak lagi dihitung dan dendanya juga dihapus.
“Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” ujarnya.
Sementara bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar tepat waktu, pemerintah menyiapkan potongan pajak khusus mulai 5 persen hingga maksimal 25 persen.
Besaran diskon diberikan berdasarkan usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan untuk mutasi dan balik nama kendaraan di dalam wilayah Provinsi Lampung.
Untuk kendaraan roda dua, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dengan potongan sebesar 50 persen.
Sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan diskon sebesar 25 persen dari pajak tahun berjalan.
“Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen,” katanya.
Hapus Denda
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan.
Masyarakat yang terlambat membayar pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai denda administrasi.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Pemprov Lampung juga resmi menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor itu akan diberlakukan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan akan dievaluasi sebelum diputuskan untuk diperpanjang atau tidak.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini dan bayar pajak di Samsat terdekat maupun gerai pembayaran pajak yang tersedia,” ujar Saipul.
Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya Jasa Raharja, Saipul menegaskan Pemprov Lampung tidak memiliki kewenangan untuk memberikan diskon karena hal tersebut menjadi ranah pemerintah pusat.
Meski demikian, ia berharap diskon pajak daerah yang diberikan dapat membantu masyarakat dalam membayar biaya PNBP seperti STNK, TNKB, maupun BPKB.
“Misalnya ada kendaraan menunggak empat tahun dengan total pajak Rp 3 juta dan mendapat diskon 20 persen, berarti ada penghematan Rp 600 ribu. Itu bisa dipakai untuk membayar biaya PNBP,” ungkapnya.
Menurut Saipul, tujuan utama kebijakan baru tersebut adalah menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga akan memperkuat penegakan aturan melalui koordinasi bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk melakukan razia gabungan terhadap kendaraan tanpa dokumen resmi maupun kendaraan dengan pajak mati bertahun-tahun.
“Kalau pajak kendaraan mati lebih dari lima tahun lalu dibiarkan dua tahun berikutnya, data registrasinya bisa dihapus oleh kepolisian. Kendaraan itu tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,” tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Aksi Heroik Polantas Pesisir Barat, Terjun ke Rawa Selamatkan Balita Tenggelam |
|
|---|
| Lampung Tancap Gas Benahi Infrastruktur Olahraga, Resmi Jadi Tuan Rumah PON XXII 2032 |
|
|---|
| Tuan Rumah PON XXIII Bersama Banten, KONI Lampung Fokus Penuhi Standar Fasilitas Olahraga |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat Soroti Legalitas Audit BPKP Lampung |
|
|---|
| DPRD Pringsewu Apresiasi Pembangunan Jalan Provinsi, Harap Kualitasnya Terjaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bayar-pajak-kendaraan-beda-nama-KTP.jpg)